Jual 5Kg Sabu Barang Bukti, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

digtara.com – Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara lantaran terlibat dalam peredaran Narkotika.
Baca Juga:
“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Selain Teddy, ada 4 anggota polri yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Keempatnya adalah AKBP Doddy Prawira Negara selaku Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Sumatera Barat sekaligus Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar; Kompol Kasranto selaku Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok; Aiptu Janto Situmorang selaku anggota Polres Tanjung Priok; dan Aipda Achmad Darwawan anggota Polres Metro Jakarta Barat.
Mukti mengatakan dari tangan Teddy pihaknya menemukan narkotika jenis sabu seberat 3,3 kg. Sebanyak 1,7 kg telah dijual Teddy kepada DG, untuk diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Baca: Polisi dan Warga Bersihkan Goa dan Lapak Narkoba di Kampung Jawa Padangsidimpuan
Diwartakan sebelumnya Irjen Teddy Minasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat. Ia diyakini telah mengambil barang bukti kasus narkotika dan menjualnya ke pengedar.
Kasus ini bermula ketika anggota Polres Metro Jakarta Pusat meringkus salah seorang pengedar narkotika berinisial HE di Jakarta. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sabu berbobot 44 gram.
Dari pengembangan kasus tersebut, petugas juga meringkus AR alias Abeng. Dari kediaman AR polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Saudara AR kami introgasi mengarah kepada saudara AD yang secara kebetulan tempat kosnya persis berhadapan dengan saudara AR,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.
AD ternyata anggota polisi aktif yang bertugas di Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dari pengakuan AD barang haram tersebut didapatnya dari seorang anggota polri aktif juga berpangkat Kompol dengan inisial KS, yang juga menjabat sebagai Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok.
Komarudin kemudian melaporkan kasus ini ke Kapolda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polda Metro Jaya. Usai mendaoat lampu hijau dari Fadil Imran, kata Komarudin, pihaknya dengan dibantu Satres Narkoba Polda Metro Jaya langsung tancap gas, melakukan tangkapan selanjutnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Jual 5Kg Sabu Barang Bukti, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu
