Diresmikan Jokowi, BI Sambungkan QRIS dengan Negara ASEAN

digtara.com – Bank Indonesia (BI) menyambungkan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dengan sejumlah negara di ASEAN.
Baca Juga:
Langkah ini merupakan tindaklanjut untuk menyambungkan sistem pembayaran Indonesia ke dunia, dimulai dari kawasan regional ASEAN.
Baca: Periksa Saksi Ahli dari Bank Indonesia, Polres Sumba Timur Segera Tetapkan Tersangka Uang Palsu
“Ini tidak lanjut dari arahan Bapak Presiden, menyambungkan sistem pembayaran Indonesia ke dunia mulai dari ASEAN. Pada Mei 2022 yang lalu, kami sudah berkumpul lima gubernur bank sentral, yaitu Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina, sudah berkomitmen untuk menyambungkan sistem pembayaran,†ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo, melansir setkab.go.id.
Perry mengungkapkan, QRIS Antarnegara telah diujicoba dengan Thailand mulai diimplementasikan secara penuh, dan akan disusul oleh tiga negara lainnya.
“Dalam waktu dekat lima negara, kita bisa melakukan digitalisasi sistem pembayaran cross border QR, fast payment dengan pembayaran mata uang lokal yang sekaligus mendukung pariwisata, mendukung UMKM, dan juga mendukung ekonomi keuangan digital secara nasional,†tambahnya.
Peluncuran KKP Domestik dan QRIS Antarnegara ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan BI untuk mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital nasional serta penguatan kerja sama internasional.
“Penyelenggaraan kedua acara ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama untuk bersatu mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital nasional serta penguatan kerja sama internasional, khususnya di ASEAN sejalan dengan keketuan Indonesia di dalam G20,†lanjutnya.
Pengertian QRIS
Dikutip dari laman resmi BI, QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjag​a keamanannya.
Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Sejak diluncurkan pada Agustus 2019 hingga saat ini sebanyak lebih dari 20 juta merchant telah menggunakan QRIS, dan 90 persen di antaranya adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Diresmikan Jokowi, BI Sambungkan QRIS dengan Negara ASEAN

Lampaui Target, Transaksi QRIS di Sumut Meroket Sepanjang Tahun 2024

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
