Pria Pekalongan Dianiaya Polisi, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka

digtara.com – Keluarga korban penganiayaan anggota polisi melalui kuasa hukum Irwansyah Putra Nasution SH mengungkap sederet kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Alfian atau AF.
Baca Juga:
- Diduga Perlakuan Diskriminatif Kemendikdasmen Soal Bimtek Pembelajaran Mendalam Dinilai Fatal, Direktur LBH Pekalongan Aziz: Mendikdasmen Harusnya Jadi Teladan, Mengayomi dan Menginspirasi
- Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
- Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Mulai dari tidak diterimanya laporan mereka hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Irwansyah Putra Nasution SH menilai ada yang tidak benar dengan mekanisme penetapan tersangka tersebut.
“Kami menduga penyidikan yang dilakukan Polres Bojong dengan menetapkan klien kita sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, itu tidak benar. Sehingga kita melaporkan kembali oknum terduga pelaku berpangkat brigadir itu dan adiknya ke Polda Jateng,” ungkap Irwansyah kepada wartawan di Polda Jateng, Jumat (29/7/2022)
Irwansyah menuturkan, kasus ini berawal pada 24 juli 2022 sekira pukul 10.30 malam. Alfian dan temannya datang ke rumah terduga pelaku untuk menagih hutang.
“Tapi dia bukan debt collector, hutangnya juga kecil. Tapi tanpa sebab klien kita dipukul menggunakan tongkat,” ucap Irwansyah yang akrab disapa Ibe.
Alfian, jelas Ibe, dipukul di bagian kepala hingga luka robek dengan
tongkat yang teregistrasi sebagai alat yang digunakan polri.
Anehnya kliennya yang dipukul tapi klien malah dilaporkan ke Polsek Bojong.
Pada saat yang sama, Alfian dan keluarga melaporkan ke Polsek Bojong malah tidak diterima dengan alasan sudah ada laporan dari polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Polres Batang.
“Karena laporan klien dan keluarga tidak diterima, maka kita berinisiatif melaporkan terduga pelaku dan adiknya ke Polda Jawa Tengah,” tutur Ibe.
Irwansyah menegaskan, walaupun kini Alfian sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, tapi belum tentu bersalah.
Menurut Ibe, kalaupun misalnya ada yang terluka dari pelapor itu adalah bentuk pembelaan diri.
“Bagaimana mungkin orang yang dipukuli dengan benda keras berupa tongkat dan dalam video tersebut terlihat ditendang berkali-kali tidak melakukan perlawanan,” tanya Ibe yang hadir bersama rekan-rekan pengacara lainnya.
Karena itu, pihaknya menduga, penyidikan yang dilakukan Polres Bojong dengan menetapkan Alfian sebagai tersangka dan dilakukan penahanan itu tidak benar.
Sehingga pihaknya melaporkan kembali oknum terduga pelaku berpangkat brigadir itu dan adiknya ke Polda Jateng.
Selain itu pihaknya juga sudah membuat Dumas atau mohon perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak Kapolda Jateng, Dirkrimum Pol Irwasda, Kabid Propam Polda Jateng.
Juga ke Kapolri, Kabareskrim dan Irwasum dan Kadiv Propam di Jakarta terkait persoalan ini.
“Tujuannya agar persoalan ini menjadi terang benderang,” tegas Ibe.
Diberitakan sebelumnya, video seorang pria yang disebut sebagai seorang polisi yang tengah menghajar dua pria di Kabupaten Pekalongan viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 24 detik itu, tampak seorang pria berkaus kuning tengah menganiaya dua pria yang duduk di depannya. Pria berkaus kuning itu sesekali menanyai dua pria sambil melayangkan sejumlah pukulan dan tendangan.
Video itu salah satunya diunggah grup Facebook Pekalongan Update. Video itu diunggah disertai tulisan, ‘Yang lagi viral! Katanya Polisi itu mengayomi masyarakat? Ini kok menghakimi!?’
Postingan tersebut memantik reaksi warganet. Mayoritas warganet menyayangkan ulah oknum polisi yang justru menganiaya pemuda. Warganet juga mempertanyakan korban pemukulan yang justru saat ini malah menjadi tersangka penganiayaan.

Diduga Perlakuan Diskriminatif Kemendikdasmen Soal Bimtek Pembelajaran Mendalam Dinilai Fatal, Direktur LBH Pekalongan Aziz: Mendikdasmen Harusnya Jadi Teladan, Mengayomi dan Menginspirasi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
