Minggu, 07 September 2025

Sidang 8 Terdakwa Kerangkeng Manusia Digelar, JPU Beberkan Kekejaman Dewa Perangin-angin

Hendra Mulya - Rabu, 27 Juli 2022 09:46 WIB
Sidang 8 Terdakwa Kerangkeng Manusia Digelar, JPU Beberkan Kekejaman Dewa Perangin-angin

digtara.com – Sidang perdana delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia yang ada di area rumah Bupati Langkat Non Aktif, TRP yang menelan 4 nyawa digelar di PN Stabat, Rabu (27/7/22).

Baca Juga:

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Gery Anderson Gultom beberkan semua kekejaman pelaku penyiksaan dan penganiayaan terhadap korban penghuni kerangkeng.

Anak Bupati Langkat Non Aktif, Dewa Perangin-angin alias DP disebut ikut melakukan penyiksaan terhadap korban Sarianto Ginting hingga meninggal dunia.

Dalam dakwaannya, DP melakukan penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng dengan menggunakan balok kayu.

Bahkan dalam dakwaan itu, sehari setelah Sarianto dikirim ke kerangkeng, DP melakukan penyiksaan dan penganiayaan kepada penghuni kerangkeng dibantu oleh sejumlah anak buah yakni HS alias Gubsar, RG alias Rajes dan JS alias Uci, tepatnya pada 13 Juli 2021 silam.

JPU juga menyebut kalau saksi HG yang saat itu baru datang untuk bekerja di kebun sawit milik TRP sempat melihat DP dan terdakwa lainnya menganiaya Sarianto Ginting dengan menggunakan balok kayu.

“Tidak hanya itu saja, sebelum memukuli pergelangan tangan dan kaki Sarianto Ginting, terdakwa DP sempat meminta Sarianto Ginting bergelantungan di sel, sambil dianiaya. Setelah puas menganiaya korban, DP kemudian melakban mata dan mulut korban,” ujar JPU saat membacakan dakwaannya.

Tidak sampai disitu, para saksi juga melihat korban dibawa ke kolam ikan yang tepat berada di depan kerangkeng oleh para terdakwa oleh RG dan HS dan kemudian korban didorong hingga masuk ke dalam kolam.

“Korban tidak bisa berenang dan sempat satu kali melambaikan tangan, kemudian korban tidak lagi muncul ke permukaan air,” terangnya.

Kemudian satu penghuni kerangkeng diperintahkan untuk masuk dan mencari korban yang tenggelam di kolam. Selang beberapa lama, korban ditemukan di dekat saluran pipa air kolam.

“Setelah menemukan tubuh Sarianto Ginting, saksi meletakkannya di depan halaman kerangkeng. Sementara DP memeriksa denyut nasi korban dan memerintahkan terdakwa lainnya membawa korban ke klinik. Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal,” pungkasnya.

Dari hasil visum diketahui bahwa adanya bekas kekerasan pada bagian tulang rahang, punggung, tulang lengan atas kiri dan dada.

Atas perbuatannya, DP, HS didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Setelah membacakan dakwaannya, kemudian Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (3/8/22) pekan depan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Komentar
Berita Terbaru