Diduga Aniaya Istri, Anggota Polisi di Taput Ini Ditetapkan sebagai Tersangka

digtara.com – Polres Tapanuli Utara menetapkan Briptu FFM sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronal Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, Jumat (8/7/2022).
Baringbing mengatakan, bahwa Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Taput telah menetapkan Briptu FFM (26) sebagai tersangka dugaan terjadinya tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya berinisial SS (28 ).
Baca: Selasa, Polisi Periksa Saksi Terkait Dugaan Penganiayaan Murid SD di Binjai
“Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (08/07/2022).
Penetapan tersangka berdasarkan hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput dan hasil gelar perkara.
“Dari hasil proses penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” ucapnya lagi.
Selain penetapan tersangka dalam kasus pidana umum, Briptu FFM juga saat ini menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Diduga Aniaya Istri, Anggota Polisi di Taput Ini Ditetapkan sebagai Tersangka

Pemkab Taput Dapat Dana Bagi Hasil Rp11,3 Miliar dari Pemprov Sumut

Jadikan Sampah Sebagai Sumber Daya yang Berguna, Bupati Taput Menyusuri TPA Siarangarang

Taput Diguncang Gempa Kembar, 1 Orang Tewas, Jalan Putus Tertimbun Longsor

Jatuh dari Lantai 3 Plaza Medan Fair, ASN Pemkab Taput Tewas Usai

Sempat Kabur ke Taput, Pembunuh Wanita Pemilik Kos di Medan Ditangkap
