Jadi Sorotan, 115 Kepala Sekolah SD di Medan Rangkap Jabatan

digtara.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyoroti adanya 115 Plt. Kepala Sekolah yang rangkap jabatan di SD Negeri di Medan.
Baca Juga:
Hal tersebut dikemukakan Fraksi PKS di hadapan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Medan, Selasa (28/9/2021).
“Fraksi PKS mendapatkan data ada 115 Plt. Kepala Sekolah yang rangkap jabatan di SD Negeri, ” ungkap anggota DPRD Medan Rudiawan Sitorus.
Rudiawan mengatakan, persoalan ini menjadi permasalahan disebabkan karena tidak adanya pengganti yang memenuhi persyaratan yakni memiliki sertifikat calon kepala sekolah.
Baca: DPRD Medan Minta Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
“Karenanya kami (FPKS-Res) mendukung program pelatihan calon kepala sekolah SD Negeri yang dianggarkan sebesar Rp924,96 juta untuk 100 orang guru dalam P-APBD 2021,” ungkapnya.
Selain itu, FPKS juga menemukan data ada 9 SMP Negeri yang kepala sekolahnya Plt., agar segera dilantik menjadi kepala sekolah definitif karena berdasarkan data di dinas pendidikan SDM nya sudah memadai.
“Permendikbud RI nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, pasal 15 menyatakan beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewira usahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, beban kerja kepala sekolah betujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan, karenanya jika kepala sekolah rangkap jabatan maka kwalitas pendidikan tidak bisa diwujudkan sesuai dengan visi dan misi sekolah,” pungkasnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
