Polisi Gagalkan Penjualan Bayi di Medan
Digtara.com – Petugas kepolisian dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut Polda Sumut mengagalkan penjualan bayi berusia 14 hari di Medan, Sumatera Utara, Senin, (15/2/2021).
Baca Juga:
Dari informasi yang dihimpun, lokasi penjualan bayi mungil tersebut di Komplek Asia Mega Mas, Medan.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit TPPO Subdit Renakta Kompol Bayu P Samara membenarkannya.
“Iya benar ada, tapi kasusnya masih didalami. Sabar ya,” katanya bersamaan.
Ditanya lebih lanjut, Simon menjelaskan kasus ini berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana penjualan anak.
Polisi pun langsung melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran sebagai pembeli. “Dan ternyata benar. Jadi petugas yang sudah full baket, langsung menyamar dan pelaku pun ditangkap,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan, pelaku berinisial A SIA (42), warga jalan Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Sedangkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.10 Wib.
Dan disangkakan melanggar pasal 76 F Junto 83 undang undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kita mau lihat alasan pelaku dan jaringannya. Makanya masih didalami,” ucap Simon.
Ia memaparkan selain bayi, petugas juga menyita uang 3 juta rupiah dari tangan pelaku. “Saat ini pelaku sudah di Polda jalani pemeriksaan,” tutupnya.
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional
AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri
Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana
Polda Sumut Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal, 11.678 Personel Diterjunkan
PPMSU Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Karo: Soroti Maraknya Narkoba