Tips Beli Rumah Subsidi 2025, Lengkap Syarat dan Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi 2025

digtara.com - Rumah subsidi merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian layak.
Baca Juga:
Agar program ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan ketentuan khusus bagi penerima manfaat rumah subsidi.
Program rumah subsidi atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR.
Lantas, bagaimana cara membeli rumah subsidi di 2025? Berikut ulasan lengkapnya.
Syarat Membeli Rumah Subsidi 2025
Berdasarkan regulasi tersebut, pembiayaan rumah subsidi disalurkan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Berikut syarat umum penerima:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berdomisili di wilayah Indonesia.
3. Belum pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah.
4. Status: lajang atau pasangan suami istri.
5. Termasuk kategori MBR, dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan (sesuai Kepmen PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020).
Catatan: Masa subsidi maksimal 20 tahun dengan bunga tetap 5% per tahun.
Selain syarat di atas, calon penerima juga wajib menyiapkan dokumen penting, seperti:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Dokumen penghasilan
- Identitas diri
Perlu dicatat bahwa masing-masing bank atau lembaga pembiayaan bisa memiliki persyaratan tambahan sesuai kebijakan masing-masing.

Raih Predikat Unggul dari LAMDIK, Prodi PGMI dan PAI Unwahas Ingin Jadi Kampus Aswaja yang Mendunia

Ada Yang Ganti Nama, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2025, Jangan Salah Pilih!

BRI Salurkan KUR Rp54,9 Triliun untuk Dorong Pertumbuhan UMKM

Biar Cepat Cair, Ikuti Alur Pengajuan KUR BRI 2025 Plafon Rp50-75 Juta, Tanpa Jaminan sebagai Modal Usaha

Info Bagus Nih! Bank BRI Buka Pendaftaran KUR 2025 dengan Tenor hingga 60 Bulan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
