Polemik AJB Bumiputera, Berhasilnya Rapat Pleno Langkah Awal Percepatan Pembentukan BPA

digtara.com – Berhasilnya rapat pleno yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan manajamen AJB Bumiputera pada 21 November 2021 merupakan langkah awal percepatan pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA). Sehingga, polemik di tubuh AJB Bumiputera dalam menyelesaikan kewajiban kepada nasabah segera tuntas.
Baca Juga:
“Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih kepada OJK dan Managemen AJB Bumiputera telah memulai pembentukan Pemilihan BPA dengan Rapat Pleno yang dilaksanakan pada 21 November 2021,” ujar Ketua Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI), Ahmad Suriadi dalam siaran persnya kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Salah seorang perwakilan dari unsur pemegang polis (pempol) PKBI Ir Salomo Simanjuntak, sekaligus sebagai panitia pengawas independent pemilihan BPA periode 2021-2026 menyampaikan tanggapan atas pemberitaan salah satu media pada 23 November 2021, yakni meragukan sikap YS yang merupakan ketua salah satu unsur yang tidak hadir dalam rapat pleno namun mengeluarkan statement seperti di berita tersebut.
Disebutkan Salomo, rapat pleno dimulai dengan baik dengan pembacaan hasil keputusan rapat panitia seleksi (pansel) dan dengar pendapat atas tanggapan panitia pengawas dan secara umum menerima hasil keputusan tersebut dengan cara mentaatinya.
“Namun disayangkan munculnya statemen di media menanggapi rapat pleno tersebut, padahal yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat pleno tersebut”.
Dalam rapat tersebut, diakui Salomo, memang ada pendapat yang berbeda dalam yang mengingikan pemilih dapat dilakukan oleh pemilih yang status polis HK/PK tidak sesuai dengan hasil keputusan pansel tersebut, menyatakan keberatan hingga selesai rapat pleno. Adanya pandangan salah satu unsur pempol tentang yang dimaksud tidak mewakili semua pempol yang ada.
“Kami juga menyayangkan bahwa sikap ibu DT yg menyatakan OJK banci di depan anggota forum rapat yang dinilai tidak etis disampaikan dalam rapat tersebut, apalagi kami menilai sikap tersebut mencerminkan arogansi dan pemaksaan kehendak. PKBI menilai tidak konsistennya ND yang ikut serta sebagai panitia seleksi tidak diiringi oleh sikap dari pihak unsur pempol yang merekomendasikanya beliau sebagai panitia seleksi,” ujar Salomo.
Terpisah Ketua PKBI, Ahmad Suriadi yang dihubungi digtara.com atas tanggapannya terkait rapat pleno mengatakan, PKBI sangat mendukung hasil keputusan rapat tersebut.
“Kami berharap kepada OJK agar lebih bijak dalam menanggapi permasalahan yang ada, sehingga memberikan kewenangannya penuh kepada management karena ini masalah internal dan mengawasi dengan baik,” ujar Suriadi.
Suriadi berharap semoga BPA yang terbentuk memegang amanah, dapat dipercaya dan memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya supaya penantian para pempol segera terwujud.
Sementara perwakilan Korda Pempol PKBI Lampung, Hartati menanggapi pernyataan Ketua Kornas YS yang mengatakan bahwa kornas mewakili seluruh pempol AJBBP adalah tidak mendasar, mengingat dalam rapat pleno hadir unsur-unsur perwakilan pempol lainnya.
Menurutnya, PKBI senantiasa mendorong percepatan pembentukan BPA sesuai dengan opening statmen OJK pada rapat 9 September 2021, bahwa BPA harus terbentuk pada Desember 2021.”Mengingat BPA adalah satu-satunya portal untuk pembayaran klaim sesui pernyataan OJK pada rapat 19 November 2021, maka hendaknya semua unsur perwakilan pempol dapat bersama-sama mendukung percepatan pembentukan BPA. Karena ini terkait dengan nasib jutaan pempol yang tersebar di seluruh Indonesia tentang kepastian pembayaran klaim,” ujar Hartati.
Korda Pempol PKBI Kaltimtara, Alexander juga menanggapi pernyataan Ketua Kornas. Dia berpendapat, pernyataan Ketua Kornas YS tentang persetujuan seluruh pempol tentang hak pemilih dan metode pelihanan adalah tidak benar.
“Kami pempol Kaltimtara menarik dukungan kepada kornas, dikarenakan sudah tidak sejalan lagi dengan kebijakan-kebijakan kornas yang tidak memihak kepada pempol. Pempol Kaltimtara mendukung sepenuhnya keputusan managemen, panitia seleksi dan panitia teknis dalam proses percepatan pemilihan BPA, mengingat BPA adalah jalan dalam percepatan pembayaran klaim,” ujar Alexander.
Diketahui, hari ini (Kamis, 25/11/2021)-red) di Wisam AJBB akan dilaksanakan rapat pansel dan teknis untuk finalisai pelaksanaa penjaringan pemilihan anggota BPA.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
