Senin, 12 Januari 2026

Kemenkeu Proyeksikan Defisit Akhir APBN Melebar hingga 2,2 Persen

- Selasa, 29 Oktober 2019 12:55 WIB
Kemenkeu Proyeksikan Defisit Akhir APBN Melebar hingga 2,2 Persen

digtara.com | JAKARTA – Kementerian Keuangan Republik Indonesia memproyeksikan defisit akhir pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, akan melebar hingga 2,2 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:

Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko pada Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, mengatakan bahwa defisit tersebut melampaui target pada APBN 2019 yaitu sebesar 1,87 persen dan outlook 1,93 persen.

“Defisit bisa saja melebar sekitar 2 persen sampai 2,2 persen terhadap PDB. Full year sampai akhir tahun,” kata Luky seperti dilansir Kementerian Keuangan, Selasa (29/10/2019).

Luky menjelaskan pelebaran defisit tersebut bertujuan untuk menstimulasi penerimaan negara yang mengalami tekanan akibat pengaruh dari kondisi ketidakpastian global.

“Ketika ekonomi dalam tekanan, butuh stimulus supaya ekonomi tidak terpuruk dalam. Salah satunya dengan pelebaran defisit kan APBN sebagai alat counter cyclical,” katanya.

Ia melanjutkan, pemerintah mengambil langkah untuk mendorong pertumbuhan belanja agar dapat menggenjot penerimaan negara dari perpajakan dan mendukung pertumbuhan perekonomian.

Di sisi lain, ia menuturkan bahwa sektor yang harus didorong adalah belanja yang sifatnya berkualitas dan produktif. Sehingga dampaknya bisa langsung berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Belanjanya harus yang berkualitas dan produktif. Kalau kita lebarkan sampai 4 persen dan 5 persen sekali pun kalau belanjanya tidak produktif buat apa. Karena itu juga tidak akan berkontribusi terhadap penerimaan negara,” katanya.

Sementara itu, ia mengatakan pihaknya belum bisa memastikan besaran pasti pelebaran defisit tersebut. Sebab menurutnya masih fleksibel tergantung pada perkembangan ekonomi global.

Namun, ia menuturkan masyarakat dan pasar tidak perlu khawatir. Sebab defisit itu tidak akan melebihi batas yang ada di undang-undang keuangan negara yaitu 3 persen.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru