Rabu, 15 Oktober 2025

Komunitas Advokat Menilai RUU Pidana Melemahkan Profesi Mereka

- Selasa, 03 September 2019 01:24 WIB
Komunitas Advokat Menilai RUU Pidana Melemahkan Profesi Mereka

Digtara.com | MEDAN – Menurut Seorang inisiator komunitas, Ricka Kartika Barus menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana melemahkan profesi mereka. Penilaian terkait hasil RUU Hukum Pidana sebagai pengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang versi terakhir yang mereka peroleh pada 28 Agustus 2019 dari www.reformasikuhp.org.

Baca Juga:

Komunitas advokat menyampaikan beberapa hal terkait dengan rancangan beleid tersebut dari perspektif advokat. Dari segi pembentukan peraturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku universal, ketentuan Pasal 281 dan Pasal 282 RUU Hukum Pidana jelas tidak memenuhi kejelasan rumusan pasal (delik) dan Asas Kepastian Hukum.

“Sehingga berpotensi melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta multi tafsir atau sesuai dengan asas Lex Certa atau Lex Stricta,” kata Ricka.

Adapun bunyi dari Pasal 281 RUU Hukum Pidana tersebut adalah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

“Rancangan delik di atas jelas berpotensi melemahkan kedudukan profesi advokat dalam penanganan perkara, karena kedudukan profesi advokat sesuai dengan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat) telah menegaskan, advokat dapat melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya,” ucap Ricka.

Dia menjelaskan Sebaliknya, muatan materi yang akan diatur pada Pasal 281 RUU Hukum Pidana tersebut dapat ditafsirkan dan dibaca dengan pengertian praktis sebagai berikut, di mana setiap orang termasuk Advokat yang mewakili kepentingan hukum kliennya tidak diperbolehkan atau setidak-tidaknya dibatasi oleh delik ini untuk melakukan upaya hukum terhadap perintah pengadilan atau penetapan hakim, termasuk untuk berbeda pendapat dengan hakim dalam pemeriksaan perkara, serta memperoleh informasi terkait dengan perkembangan perkara secara langsung maupun tidak langsung, termasuk untuk menggalang dukungan atau pendapat publik mengenai perkara yang sedang ditanganinya, misalnya melalui publikasi ke media dan/atau sarana lainnya untuk semua perkara yang ditangani oleh advokat tersebut.

Dia menegaskan, pandangan di atas sekaligus menunjukkan bahwa Pasal 281 RUU Hukum Pidana nyata-nyata akan dapat melemahkan fungsi Advokat dalam penanganan suatu perkara. Padahal, advokat adalah berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin hukum oleh hukum dan perundang-undangan (Pasal 5 UU Advokat) serta dijamin konstitusionalitasnya melalui hak imunitas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014.

“Amar Putusan yang menyatakan bahwa, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan,” ungkapnya.

Lalu, bunyi dari ketentuan Pasal 282 RUU KUHP adalah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang. Misalnya mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

“Ketentuan Pasal 282 RUU Hukum Pidana tersebut dapat menurunkan kredibilitas advokat sebagai profesi yang terhormat atau officium nobile, karena seolah menggambarkan bahwa advokat yang sedang menjalankan profesinya untuk ‘mempengaruhi’ aparat penegak hukumnya dengan cara-cara yang sah dan tidak melawan hukum, misalnya dengan argumentasi hukum (legal reasoning), seolah-olah menjadi identik dengan suatu perbuatan yang curang, meskipun advokat tersebut sama sekali tidak memberikan imbalan berupa suap atau gratifikasi, sebagaimana yang sudah dilarang dalam UU Tipikor,” sebut Ricka.

Sebelum seseorang diangkat menjadi advokat, maka calon advokat wajib untuk memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Advokat Pasal 5 dan wajib mengucapkan Sumpah Advokat Pasal 6, sehingga pertanggungjawaban moral seorang advokat adalah bukan hanya pada klien yang dibelanya, melainkan juga terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta kepada bangsa dan negara.

“Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan, senyatanya muatan materi dalam Pasal 281 dan Pasal 282 RUU KUHP berpotensi melemahkan kedudukan profesi advokat, oleh karena itu kami meminta kepada DPR RI maupun pemerintah untuk segera menghapus kedua Pasal tersebut dari RUU Hukum Pidana, karena selain tidak membawa kepastian hukum yang berkeadilan, ketentuan tersebut juga dapat mengakibatkan kegaduhan yang tidak perlu dan berpotensi untuk diuji materinya dalam forum Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Untuk diketahui, Komunitas Advokat Pengawal RUU Hukum Pidana di inisiasi oleh Johan Imanuel, Albert Aries, Wendra Puji, Syukni Tumi, Jarot Maryono, M Yusran L, Herman, Eko Arief Cahyono, Ricka Kartika Barus, Donny W. Tobing, Ruby Falahadi, Sugeng Martono, Kemal Hersanti, Hady Saputra, Denny Supari, David Sihombing, Jilun, dan Prayogo Laksono.[analisa]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru