Senin, 06 Oktober 2025

DPRD Ambon Minta Pertamina Tegur SPBU Yang Batasi Penjualan BBM

Redaksi - Selasa, 11 Juni 2019 11:06 WIB
DPRD Ambon Minta Pertamina Tegur SPBU Yang Batasi Penjualan BBM

digtara.com | AMBON – DPRD Kota Ambon minta agar Pertamina menegur managemen SPBU di Kota Ambon yang melakukan pembatasan berbasis waktu untuk penjualan bahan bakar jenis Premium maupun Pertalite.

Baca Juga:

Pembatasan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan hak konsumen berpenghasilan rendah, seperti sopir angkot dan tukang ojek.

Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono mengatakan, pihak SPBU harus jelaskan alasan pembatasan penjualan Premium dan Pertalite yang secara sengaja dilakukan pada jam-jam tertentu. Sebab, ini menyangkut dengan kebutuhan masyarakat kalangan bawah yang harusnya dikehendaki oleh para produsen ke konsumen.

“Ini sering menjadi keluhan dari masyarakat khususnya para sopir angkot dan tukang ojek. Karena, penghasilannya kecil namun secara terpaksa menggunakan BBM dengan harga tinggi seperti Pertamax dan juga Pertalite,” ujar Rustam, Selasa (11/06/2019).

SPBU di Ambon sengaja membatasi penjualan premium dan pertalite di jam tertentu untuk memperlancar penjualan pertamax. Ini dikarenakan masyarakat tidak banyak menggunakan pertamax sebagai bahan bakar untuk kebutuhan kendaraan.

Meski dari sisi kualitas bahan bakar, pertamax unggul diatar pertalite dan premium. Namun, masyarakat terutama para sopir angkot di Ambon lebih memilih menggunakan premium karena faktor harga yang relatif murah. Sementara pertalite, dijadikan sebagai alternatif, karena pembatanasan waktu untuk penjualan premium.

Menurut Rustam, ini harus menjadi perhatian serius Pertamina sebagai agen penyalur bagi SPBU di Ambon. SPBU yang melakukan pembatasan penjualan harus ditegur, karena ini menyangkut dengan pembatasan hak-hak konsumen.

“Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen,” terangnya.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 menjelaskan, hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut.

“Hak-hak konsumen ini dilindungi undang-undang : UU no 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Jelasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Villa Dan SPBU di Sumba Timur-NTT Terbakar

Villa Dan SPBU di Sumba Timur-NTT Terbakar

Libur Akhir Pekan, Pertamina Sumbagut Pastikan Pendistribusian BBM Optimal di Sumut

Libur Akhir Pekan, Pertamina Sumbagut Pastikan Pendistribusian BBM Optimal di Sumut

Polres Manggarai Barat Amankan Pick Up Dengan Muatan 2,2 Ton BBM

Polres Manggarai Barat Amankan Pick Up Dengan Muatan 2,2 Ton BBM

Sidak SPBUN Labuan Bajo, Polisi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk Nelayan

Sidak SPBUN Labuan Bajo, Polisi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk Nelayan

Tak Hanya MinyaKita, Beras Premium Juga Isinya 'Disunat'

Tak Hanya MinyaKita, Beras Premium Juga Isinya 'Disunat'

Bentuk Satgas RAFI 2025, Pertamina Sumbagut Siagakan 106 SPBU 24 Jam

Bentuk Satgas RAFI 2025, Pertamina Sumbagut Siagakan 106 SPBU 24 Jam

Komentar
Berita Terbaru