Senin, 30 Juni 2025

Pupuk Subsidi Langka di Tapsel, Sanksi Pidana Berlapis Bagi Pelaku Penimbunan!

- Kamis, 02 Desember 2021 04:15 WIB
Pupuk Subsidi Langka di Tapsel, Sanksi Pidana Berlapis Bagi Pelaku Penimbunan!

digtara.com – Terkait carut marutnya persolaan pupuk di Kabupaten Tapanuli Selatan, praktisi hukum Abdur Rozak Harahap menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku penimbunan pupuk bersubsidi.

Baca Juga:

Menurutnya, jika ada oknum terbukti menimbun atau memanfaatkan pupuk bersubsidi untuk kepentingan pribadi maka bisa dijerat pidana.

“Dapat dikenakan pasal 21 ayat 1 dan Pasal 30 ayat 2 Permendag RI nomor 15/M-Dag/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan Ancaman hukumannya selama-lamanya dua tahun penjara,” kata Abdur Rozak Harahap, Kamis (2/12/2021).

Selain itu, penimbun pupuk subsidi juga dapat dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, junto (jo) pasal 4 (1) huruf a Perpu no. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan.

Jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo pasal 21 (1) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.

“Itu sanksinya dan aturannya sangat spesial dan berlapis, jadi bagi siapa saja yang ikut memainkan pupuk bersubsidi agar berpikir ulang,” tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru