Jumat, 29 Agustus 2025

Begini Hukum Makan dan Minum di Dalam Masjid

- Rabu, 18 November 2020 09:12 WIB
Begini Hukum Makan dan Minum di Dalam Masjid

digtara.com – Masjid merupakan tempat beribadah umat muslim. Tempat suci yang sejatinya digunakan untuk melakukan sholat berjamaah, membaca Alquran maupun beri’tikaf sambil berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Baca Juga:

Namun, selain untuk beribadah, ada sejumlah kegiatan lain yang kerap dilakukan di dalam masjid. Salah satunya adalah makan dan minum. Lalu bolehkan sebenarnya makan dan minum di Masjid?

Melansir dari Okezone, makan dan minum di dalam masjid boleh-boleh saja. Sepanjang makanan tersebut tidak berbau menyengat, seperti misalnya bawang merah atau bawang putih. Sebab, siapa saja yang memakan makanan berbau menyengat itu, maka jelas ia dilarang memasuki masjid.

KONDISI I’TIKAF

Jika sedang dalam kondisi i’tikaf, maka ia dibolehkan makan dan minum di dalam masjid, dan tidak boleh keluar masjid untuk makan. Pasalnya, jika keluar masjid tanpa ada kebutuhan mendesak maka dapat membatalkan i’tikafnya.

Imam Malik rahimahullah berkata:

أكره للمعتكف أن يخرج من المسجد ،فيأكل بين يدي الباب ، ولكن ليأكل في المسجد، فإن ذلك له واسع

Artinya: “Aku membenci orang yang sedang i’tikaf itu keluar masjid. Sehingga dia makan di depan pintu, akan tetapi di dalam masjid. Sesungguhnya perkara ini longgar,”

Beliau rahimahullah juga berujar:

لا يأكل المعتكف ولايشرب إلا في المسجد، ولا يخرج من السجد إلا لحاجة الإنسان، لغائط أو بول

Artinya: “Orang yang sedang i’tikaf tidak boleh makan dan minum kecuali di dalam masjid. Dia tidak boleh keluar kecuali jika ada kebutuhan mendesak, seperti buang air besar dan buang air kecil,” (Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1: 300).

Namun, jika tidak ada yang membawakan makanan dan minuman untuknya ke dalam masjid, dia boleh keluar mencari makan. Karena dalam kondisi tersebut, keluar dari masjid untuk mencari makanan termasuk kebutuhan mendesak baginya.

 

Tidak I’tikaf…

TIDAK I’TIKAF

Sedangkan untuk orang-orang yang tidak sedang i’tikaf di dalam masjid, dia dibolehkan makan di dalam masjid. Tidak ada batasan bahwa hal itu hanya boleh untuk musafir, misalnya, karena dalil-dalil yang ada bersifat umum.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ جَزْءٍ الزُّبَيْدِيِّ، قَالَ: ” أَكَلْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شِوَاءً فِي الْمَسْجِدِ، فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَأَدْخَلْنَا أَيْدِيَنَا فِي الْحَصَى، ثُمَّ قُمْنَا نُصَلِّي، وَلَمْ نَتَوَضَّأْ

“Dari ‘Abdullah bin Al-Kharits bin Jaz’i Az-Zubaidi, beliau mengatakan, “Kami makan daging panggang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid. Kemudian iqamah dikumandangkan, dan kami masukkan tangan kami ke dalam kerikil. Kami pun berdiri untuk shalat dan tidak berwudhu,” (HR. Ahmad no. 17702, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Arnauth).

Demikian juga ‘Abdullah bin Al-Kharits bin Jaz’i Az-Zubaidi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ

“Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami makan roti dan daging di dalam masjid.” (HR. Ibnu Majah no. 3300, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).
Hal ini erat kaitannya dengan kisah diikatnya Tsumamah bin Utsal di masjid. Saat itu, Tsumamah (yang masih dalam agama kaum musyrikin), berupaya untuk membunuh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam namun digagalkan oleh Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu. Kemudian ia pun diikat di masjid.

Pada hari ketiga, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya dan bertanya:

مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ

“Apa yang engkau miliki wahai Tsumamah?” (HR. Bukhari no. 2422, 4372 dan Muslim no. 1764).

Maksudnya, beliau bertanya kepada Tsumamah apakah dia sudah makan atau belum?

Demikian pula kisah sahabat Sa’ad bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu yang terluka pada saat perang Khandaq. Kemudian beliau dibuatkan kemah di masjid oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar dekat dengan beliau selama masa perawatan.

Dalil-dalil di atas menunjukkan bolehnya makan di masjid. Hal ini karena jika perbuatan tersebut dilarang, tentu sudah akan tersebar dan dikenal di kalangan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Selain itu, hukum asal dalam masalah ini adalah mubah.

Meski demikian diimbau kepada orang yang makan di dalam masjid agara meletakkan wadah atau sejenisnya di tempat yang seharusnya agar tidak mengotori kesucian masjid.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=5wD7XOvo0d4

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru