Kamis, 23 Oktober 2025

Bagaimana Hukumnya Bayar Zakat ke Sanak Keluarga yang Miskin

Redaksi - Selasa, 21 Mei 2019 00:09 WIB
Bagaimana Hukumnya Bayar Zakat ke Sanak Keluarga yang Miskin

Digtara.com | JAKARTA – Sebagai salah satu dari rukun Islam, adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat Muslim yang mampu.

Baca Juga:

Dalam tata pelaksanaannya, terkadang tidak disangkal kita sebagai pihak yang mampu menunaikan zakat terkadang berpikiran untuk langsung memberi zakat kepada anggota sanak-keluarga yang berstatus sebagai orang tidak mampu.

Namun jika ditelisik dari ilmu agama, sebetulnya bagaimana hukumnya memberikan zakat langsung kepada anggota keluarga yang miskin? Untuk jawaban jelasnya, maka redaksi pun bertanya kepada Ustadz Cecep Maulana.

Dalam penjelasannya, Ustadz Cecep Maulana menjelaskan bahwa soal hukum boleh atau tidaknya memberi zakat pada saudara yang miskin ini harus dilihat dulu soal tanggungan atau tidaknya.

“Jadi gini yang tidak boleh dikasih zakat, adalah orang yang menjadi tanggungan. Misalnya saya punya istri dan anak, itu kan tanggungan saya. Tapi kalau misaknya, adik istri saya nih yang mau diberi, dia itu kan sehari-hari enggak saya tanggung makannya, tapi kasarnya dia miskin ya bisa. Intinya boleh, asal yang diberi itu yang sehari-harinya bukan tanggungan kita. Itu ukurannya boleh tidaknya, ukurannya keluarga yang masih tanggungan kita enggak boleh dikasih zakat,” papar Ustadz Cecep Maulana, saat ditemui belum lama ini di bilangan Blok M, Jakarta Selatan.

Lalu bagaimana dengan bentuknya? Ternyata dari zaman Nabi pun, dikisahkan Nabi membiasakan memberikan berbentuk pekerjaan, bukan langsung berbentuk uang. Dengan mencontohkan memberi tali, kepada sahabatnya yang miskin kemudian Nabi menganjurkan sang sahabat untuk mengumpulkan kayu, sampai akhirnya sang sahabat tersebut bisa memiliki penghasilan sendiri dengan menjadi pengusaha kayu bakar.

Senada dengan kisah Nabi Muhammad SAW di atas, lebih lanjut Ustadz Cecep Maulana menerangkan, zakat yang diberikan pada dasarnya idealnya berbentuk makanan.

“Sebaiknya zakat beras atau uang? Jadi begini, aturan dasarya adalah harus berbentuk makanan, makanya ada beda pendapat. Ulama pertama mahzab syafii, membolehkan uang. Tapi ada mahzab lain yang berpendapat engggak boleh bentuk uang,. Harus berbentuk makanan, tp terserah mau pilih yang mana saja. Boleh saja mau uang atau berbentuk makanan. Namun sebaiknya memang berbentuk makanan,” pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Komentar
Berita Terbaru