Taman Rusak Rp.2,3 M di Sidimpuan, Diduga Tak Kantongi Izin

digtara.com – Pembangunan dek atau taman di bawah jembatan Siborang, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan diduga tak kantongi izin, Kamis (04/05/2023).
Baca Juga:
Pembangunan dek/taman yang berada disempadan sungai ini baru saja selesai dikerjakan beberapa bulan lalu dengan pagu anggaran Rp.2,3 M tampak sudah rusak parah.
Sebagaimana diketahui, sungai Batang Ayumi merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Medan. Termasuk pemiliharaan dan pembangunan sungai tersebut harus izin dan memiliki rekomendasi.
Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PMPU-PR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang garis sempadan sungai, bahwa dilarang mendirikan bangunan permanen disempadan sungai.
Saat Kadis Perkim Kota Padangsidimpuan, Imbalo Siregar dan Kabid Perkim Erwin Hamonangan dikonfirmasi terkait apakah memiliki izin atau rekomendasi dari BBWS dan kapan izinnya diusulkan dan kapan keluarnya atas pembangunan dek/taman dengan anggaran tahun 2022 tersebut tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
Serta, Sesuai PMPU PR No.26/PRT/M/2015 tentang pengalihan alur sungai dan pemanfatan ruas bekas sungai, pada pasal 8, point kompensasi, harus mengganti ruas sungai yang dibangun.
Kadis dan Kabid Perkim ini juga tak menjawab ruas sungai mana sebagai gantinya atas pembangunan dek tersebut.
Sebelumnya
Baru Selesai Dibangun Proyek Rp.2,3 M di Sidimpuan Rusak Parah, Penegak Hukum Kemana!
digtara.com – Aneh dan bin ajaib! Proyek Pembangunan Dek Sungai di Padangsidimpuan diduga berubah menjadi proyek taman dan baru selesai hitungan bulan langsung rusak parah bahkan sebelum digunakan, Selasa (02/05/2023).
Proyek tersebut bernama paket lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dengan pagu Rp.2.377.786.797- menggunakan APBD Padangsidimpuan tahun 2022. Dan pembangunannya dikerjakan kisaran bulan Juli.
Anehnya meski dengan nama paket pembangunan dek sungai, tetapi dilokasi tampak menjadi proyek taman. Seperti umumnya diketahui dek berfungsi untuk mencegah abrasi sungai sedangkan taman untuk keindahan. Dari nama dan fungsi sudah berubah.
Dan yang lebih mirisnya paket yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan tersebut sudah rusak parah, tampak pagar taman roboh dan hilang.
Selain itu lantai yang terbuat dari keramik sudah jebol dan beberapa dinding juga tumbang padahal baru usai dikerjakan.
Dan proyek megah tersebut sudah sering menjadi bahan perbincangan dimedi sosial sebab terlihat mempersempit aliran sungai.
Hal ini sudah sering dikonfirmasi oleh wartawan kepada dinas terkait.
Pencegahan dan Penangan Dugaan Kasus Korupsi
Sesuai peran dan fungsi Kepolisian dan Jaksa (Penegak Hukum) diberi wewenang untuk pencegahan dan penanganan dugaan kasus korupsi. Termasuk dari laporan masyarakat maupun yang menjadi informasi internal sendiri.
Di Indonesia penegak hukum dalam tindak pidana korupsi diantaranya Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah terformulasi dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
