Sabtu, 27 Juli 2024

Karaoke, Hiburan Malam di Paluta Wajib Tutup Selama Ramadhan Termasuk ‘Tuak’

Amir Hamzah Harahap - Jumat, 24 Maret 2023 05:45 WIB
Karaoke, Hiburan Malam di Paluta Wajib Tutup Selama Ramadhan Termasuk ‘Tuak’

digtara.com – Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Andar Amin Harahap mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menutup tempat hiburan malam selama Ramadhan, Jum’at (24/03/2023).

Baca Juga:

Surat Edaran nomor : 300/2539/SATPOL-PP/2023 di teruskan kepada pengusaha dan pemilik hiburan malam.

“Menutup semua tempat usaha Karaoke, Kafe Tenda Biru, Rumah Billiar/Arena, Bola Sodok dan tempat hiburan sejenisnya termasuk usaha yang berada dilingkungan hotel terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama Bulan Suci Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1444 H” Tertulis dalam surat edaran.

Selain hiburan malam juga pemilik rumah makan, retoran dan cafe untuk tidak berjualan secara terbuka siang hari.

“Khusus kepada pimpinan atau pemilik usaha rumah makan, Restoran, Cafe diminta untuk tidak melakulan kegiatan usaha secara terbuka siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (tutup memakai tirai)” dalam SE yang tertanggal 21 Maret 2023.

Dan juga surat tersebut melarang menjual belikan minuman keras.

“Dilarang memperjual belikan minuman mengandung alkohol dan minuman berpermentasi (Tuak)” point ke empat dalam surat edaean.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Andar Amin Harahap, SSTP, M.Si.

Dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Paluta, Kapolres Tapsel, Dandim 0212/TS, Kepala Kejari Paluta, Kakan Kemenag, Ketua MUI, Kapolsek Padang Bolak, Danramil dan Camat Se-Paluta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru