Issue Penculik Anak di Sidimpuan Marak, Polisi Sebut Itu Hoax
Sabtu, 04 Februari 2023 19:40
digtara.com – Issue mengenai dugaan penculikan anak di Kota Padangsidimpuan yang menyebar melalui WA pribadi dan Group Whatsapp beberapa hari belakangan adalah hoax, Sabtu (04/02/2023).
Dari informasi yang dihimpun, pesan suara rekaman seorang wanita berdurasi 1 Menit, 20 detik terkait beredarnya penculikan anak itu beredar luas dan meresahkan masyarakat.
Pesan-pesan terkait penculikan anak itu pun di kabarkan terjadi dikelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Akibat maraknya informasi Hoak tersebut, pihak kepolisian Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung SE, MM didampingi KBO Satreskrim Ipda andika Sembiring SH, melakukan penyelidikan ke berbagai lokasi.
“Isu tersebut adalah hoaks atau tidak benar” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo SIK Melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.
Dengan adanya isu tersebut kata AKP Maria, pihaknya tetap memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Padangsidimpuan untuk tidak mudah percaya dengan informasi atau berita yang belum pasti kebenarannya.
“Jangan mudah menyebar atau sebelum di ketahui kebenaran isu tersebut, apalagi menyebar lewat media sosial,” Katanya.
Kasat melanjutman, jika kita tidak bermedia sosial yang baik, maka para netizen siap- siap berhadapan dengan pasal 45A ayat (1) UU ITE.
“Setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Menyebarkan berita bohong itu bisa dikenakan pidana” Tegasnya.