Sabtu, 27 Juli 2024

Dinas PUPR dan Perkim Sidimpuan Dilaporkan ke Kejaksaan

Amir Hamzah Harahap - Jumat, 05 Mei 2023 14:15 WIB
Dinas PUPR dan Perkim Sidimpuan Dilaporkan ke Kejaksaan

digtara.com – Aktivis pemerhati hukum Agus Halawa, SH yang didampingi Saut Harahap resmi melaporkan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan, Jum’at (05/05/2023).

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Agus Halawa bersama Saut Harahap usai menyerahkan berkas laporan yang diterima langsung petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kota Padangsidimpuan.

Kepada wartawan, Agus Halawa, SH bersama Saut Harahap menjelaskan, Kita membuat laporan atas dugaan pengerjaan proyek yang diduga pengerjaannya asal jadi dibawah naungan Dinas Perkim dan Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan.

“Adapun proyek yang diduga pelaksanaannya asal jadi yakni Rehabilitasi jalan Simasom – Batu Lanja Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, dibawah naungan Dinas PUPR dengan pagu Rp 699.999.271,00” Kata Agus Halawa usai melaporkan di Kejari.

Sedangkan Dinas Perkim proyek pembangunan lanjutan Dek senilai Rp 2.377.786.797,00 bertempat di Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya dibawah jembatan Siborang.

Untuk proyek rehabilitasi jalan Simasom – Batu Lanja Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu baru 2 bulan selesai pengerjaannya sudah hancur lebur yang kuat dugaan kita pengerjaannya asal jadi dan sebelumnya kita sudah menyurati Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan terkait proyek tersebut, tetapi Dinas PUPR tidak merespon surat yang kita layangkan tersebut.

“Dan untuk proyek kelanjutan DEK Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidempuan Utara senilai Rp 2,3 M ini kuat dugaan kita proyek yang berada di aliran sungai Batang Ayumi ini sebagai ajang korupsi pejabat di Kota Padang Sidempuan ini” Kata Saut Harahap.

Bukan tanpa alasan, selain lokasi proyek sudah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang ada, proyek dengan pagu yang fantastis ini juga kuat dugaan kita tidak melalui proses perencanaan dan mekanisme yang ada, papar Saut Harahap.

“Selain menyalahi keberadaan proyek lanjutan DEK di aliran sungai Batang Ayumi, perencanaan dan pembahasan dan penetapan anggaran di DPRD sudah jelas -;jelas salah, pasalnya di judul pengerjaan proyek ini kelanjutan Dek dan dipelaksanaan proyek pembangunan Taman Wisata,”jelas Saut Harahap.

Sementara Agus Halawa, SH menjelaskan atas dugaan korupsi yang dilakukan Dinas Perkim dan PUPR Kota Padang Sidempuan tidak lepas dengan Undang – undang tindak pidana korupsi No 20 tahun 2001 sesuai pasal 2 sampai 12 dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta, ungkap Agus Halawa, SH.

Selanjutnya kita berharap aparat penegak hukum dari Kejari Padang Sidempuan objektif dalam melakukan upaya Lidik dan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Dinas Perkim dan PUPR Kota Padang Sidempuan ini, jelas Agus Halawa, SH.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru