Senin, 29 September 2025

Jual Pil Ekstasi ke Polisi, Warga Langkat Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai

Hendra Mulya - Kamis, 14 September 2023 03:47 WIB
Jual Pil Ekstasi ke Polisi, Warga Langkat Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai

Digtara.com – Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (12/9/23) sekira pukul 18.30 WIB.

Baca Juga:

Pelaku adalah IS (25), warga Jalan Bandar Meriah, Dusun Bandar Meriah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Dari pelaku, petugas Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menyita 74 butir pil ekstasi, sepeda motor dan handphone yang diduga digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Pane mengatakan, penangkapan itu berawal saat anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pria mengedarkan pil ekstasi di lokasi kejadian.

“Mendapat informasi tersebut, anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai melaporkannya kepada Kanit 2 IPDA Eddy Supratman, SH. Selanjutnya pada hari Selasa, 12 September 2023 pukul 18.00 wib petugas Unit 2 melakukan penyelidikan dan Menyaru sebagai pembeli,” terang Irvan Pane, Rabu (13/9/23).

“Petugas menghubungi pelaku dan membeli secara terselubung pil ekstasi sebanyak 10 butir dengan harga Rp.140.000,- per butir dan sepakat bertemu di TKP,” sambung Irvan Pane.

Saat pelaku menunjukkan satu paket yang berisikan 10 butir pil ekstasi warna ping kepada petugas, terang Irvan, polisi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama MD di kawasan Lapangan Merdeka Medan.

“Petugas coba mengejar MD, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi,” beber Irvan.

Masih kata Irvan, pelaku IS juga mengaku menyimpan sebagian pil ekstasi di tempat tinggalnya di Jalam Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

“Saat kita geledah tempat tinggalnya, petugas kembali menemukan 64 butir pil ekstasi. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Binjai guna penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Irvan Pane.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Berita Terkait
Temu Karya KSR 2025, KSR Unit FKM Undip Sabet Juara Umum

Temu Karya KSR 2025, KSR Unit FKM Undip Sabet Juara Umum

Puluhan Ton Beras SPHP Disalurkan Polda NTT Lewat Gerakan Pangan Murah

Puluhan Ton Beras SPHP Disalurkan Polda NTT Lewat Gerakan Pangan Murah

Polisi Pastikan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Manggarai Timur Tewas Bunuh Diri

Polisi Pastikan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Manggarai Timur Tewas Bunuh Diri

Prihatin Dengan Pendidikan Anak di Desa, Bhabinkamtibmas di Sumba Timur Galang Kerjasama Dengan Warga Bangun Sekolah Darurat

Prihatin Dengan Pendidikan Anak di Desa, Bhabinkamtibmas di Sumba Timur Galang Kerjasama Dengan Warga Bangun Sekolah Darurat

Rekomendasi Saham dan Arah IHSG Hari Ini, Senin 29 September 2025

Rekomendasi Saham dan Arah IHSG Hari Ini, Senin 29 September 2025

Polantas Kembali Amankan Belasan Sepeda Motor Dalam Operasi Akhir Pekan

Polantas Kembali Amankan Belasan Sepeda Motor Dalam Operasi Akhir Pekan

Komentar
Berita Terbaru