Dua Pelaku Pencurian Diringkus Personel Polsek Pangkalan Brandan

Digtara.com – Dua pria di Kabupaten Langkat diringkus pihak kepolisian dari Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat.
Keduanya masing-masing berinisial MR (36) dan IS (42). Keduanya merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Gang Amal, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
- Sudah Studi Banding ke Kebun Binatang Surabaya, Joko Widodo Dukung Revitalisasi Semarang Zoo Jadi Tipe A dengan Suntik Modal Rp96 Miliar
- Waduh! TikTok Nusantara Kena Denda Rp 15 Miliar karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
- Berangkatkan 40 Peserta, Jateng Target Juara Umum MQK Nasional 2025 di Sulsel
Mereka diringkus lantaran terbukti melakukan tindak pencurian dan kekerasan terhadap korban bernama Supriyadi (50) seorang petani warga Dusun VIII, Kelantan Luar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra, SH MH mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Selasa (12/9/23) sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalinsum Medan – Banda Aceh, tepatnya di Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
“Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dengan membawa udang sebanyak 60 Kg melintas di jalinsum Medan – Banda Aceh. Kemudian korban dikejar lalu diberhentikan oleh kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor matic warna putih,” terang Bram, Rabu (13/9/23).
Setelah korban berhenti, kata Bram, kedua pelaku mengatakan kepada korban ada informasi orang membawa alung-alung berisi narkoba.
“Jadi modus pelaku sengaja memberhentikan karena menduga korban membawa narkoba. Pada hal itu alasan mereka untuk melancarkan aksinya. Saat itu juga pelaku mengambil handphone dan 10 Kg udang yang saat itu dibawa korban,” terang AKP Bram Chandra SH MH yang juga pernah menjabat sebagai Kanit Pidum Polres Langkat.
Atas kejadian tersebut, korban membuat pengaduan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum yang berlaku.
“Dari laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku. Beberapa saat, kita akhirnya mendapatkan keberadaan pelaku di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat,” pungkas Bram.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, lanjut Bram, akhirnya petugas berhasil meringkus keduanya saat berada di warnet sambil bermain slot di Gang Armenia, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
“Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Sel Tahanan Polsek Pangkalan Brandan guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Bram.

Sudah Studi Banding ke Kebun Binatang Surabaya, Joko Widodo Dukung Revitalisasi Semarang Zoo Jadi Tipe A dengan Suntik Modal Rp96 Miliar

Waduh! TikTok Nusantara Kena Denda Rp 15 Miliar karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Berangkatkan 40 Peserta, Jateng Target Juara Umum MQK Nasional 2025 di Sulsel

Kakanwil Ditjenpas NTT Lantik 33 Pejabat

Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi
