Pengacara Terbit Desak JPU Hadirkan Ngongesa Sitepu : Sakit Tidak Ada Rekam Medis
Baca Juga:
Digtara.com – Penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin, mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Ngongesa Sitepu dalam persidangan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin dalam berkas perkara kepemilikan satwa liar dilindungi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (29/5/23).
Pasalnya menurut Muhammad Arrasyid Ridho selaku penasihat hukum Terbit Rencana, di bundelan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima ada beberapa keterangan Ngongesa Sitepu.
“Kalau kita kaitkan dengan bundelan berkas yang kita terima, memang ada keterangan dari Bapak Ngogesa Sitepu,” ujar Ridho.
Namun hingga hari ini, ayah kandung Wakil Wali Kota Binjai, Rizky Yunanda Sitepu yaitu, Ngongesa Sitepu belum juga dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sehingga tadi dipersidangan, kami melalui majelis hakim meminta kepastikan agar mendesak juga Bapak Ngongesa Sitepu agar hadir,” ujar Ridho.
“Memang beliau (Ngongesa Sitepu) ada menyampaikan surat keterangan, menyurati pihak kejaksaan mengatakan bahwa sedang sakit,” sambungnya.
Namun menurut Ridho, ini perlu dipastikan apakah memang benar sakit atau tidak. “Karena hanya berdasarkan surat, tidak ada bukti rekam medis yang disertakan di dalam surat tersebut,” ujar Ridho.
Ridho menegaskan, pihaknya meminta kepada JPU melalui majelis hakim, untuk memastikan kebenarannya, apakah benar-benar sakit atau tidak.
“Kalau tidak sakit, kami mohon untuk hadir dipersidangan. Dan kalau tidak salah, Bapak Ngongesa Sitepu sudah tiga kali pemanggilan, tidak hadir juga,” tutupnya.
Dikabarkan sebelumnya, BKSDA telah mengamankan, Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, monyet hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup.
Semua hewan itu, diamankan dari kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan