Pemkab Langkat Harapkan SKK Migas Memproses Pembayaran Pajak Air Tanah dan PPJ Non PLN
Digtara.com – Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin,SH melalui kepala Badan Pendapatan Daerah Dra.Hj.Muliani bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Drs.Iskandarsyah melaksanakan koordinasi dan konsultasi dalam rangka penandatanganan berita acara pemakaian air tanah (AT) dan pemakaian PPJ non PLN serta pengambilan data pajak daerah khusus wajib pajak PT.Pertamina ke.PT Pertamina hulu Rokan field Rantau kabupaten Aceh Tamiang provinsi Aceh dan PT.Pertamina Field Pkl.Susu bertempat di ruang rapat Field Manager Pertamina Pangkalan Susu, Jum’at (4/2/23).
Baca Juga:
Dalam kesempatan kordinasi Kepala Badan Pendapatan Daerah Langkat mengharapkan agar pihak SKK Migas dapat membantu Pemkab Langkat untuk proses pembayaran pajak air tanah dan PPJ Non PLN untuk kedua Objek Pajak.
Muliani bersama dengan SKK MIGAS Perwakilan Sumbagut yang di wakili oleh Manager Adm & Keuangan, Supriyono bersama-sama menandatangani Berita Acara Pemakaian Air Tanah dan Listrik Non PLN untuk PT.Pertamina Field Pkl.Susu dan Field Rantau kabupaten Aceh Tamiang provinsi Aceh , Sebagaimana diketahui bahwa yang bertanggung jawab dalam pembayaran pajak tersebut adalah Direktorat Jenderal Anggaran Depkeu RI.
Muliani juga berharap agar pihak SKK MIGAS Sumbagut dapat membantu Pemda Langkat dalam upaya meningkatkan penerimaan dan pendapatan dari sektor Hulu Migas untuk menunjang pembangunan-pembangunan di Kabupaten Langkat.
Dalam kesempatan kordinasi yang dilakukan tampak hadir Filed Manager Pangkalan Susu PT. Pertamina Hatmanto Sardana , PJS FM Field PT.Pertamina Rantau Duto Nuswantoko, Sr. Spv Utilities Operation PT.Pertamina Rantau Bambang Sugito, Kasubbid Pendataan dan Penilaian BAPENDA Langkat Defin Erfian,SE.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan