Minggu, 22 Februari 2026

DPRD Kota Binjai Tetapkan Lima Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022

Hendra Mulya - Jumat, 30 Desember 2022 15:25 WIB
DPRD Kota Binjai Tetapkan Lima Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022

Digtara.com – Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP hadiri Rapat Paripurna Penetapan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Binjai Tahun 2022, di Aula DPRD Kota Binjai, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (30/12/22).

Baca Juga:

Lima Ranperda Kota Binjai Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan antara lain, Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai.

Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Binjai. Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat laik fungsi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Drs. H. Amir Hamzah, M.AP menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 236 disebutkan untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk peraturan daerah.

“Tahapan pembentukan peraturan daerah berdasarkan ketentuan yang disebutkan pada pasal 237 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meliputi tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.” tambahnya.

DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dan Pemerintah Kota Binjai telah melakukan pembahasan dan menyepakati Rencana Pembentukan Peraturan Daerah untuk dituangkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2023.

Adapun usulan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disepakati dimaksud merupakan PROPEMPERDA yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan regulasi yang sesuai dengan kewenangan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah serta amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tampak hadir Ketua DPRD Kota Binjai dan seluruh anggota DPRD Kota Binjai, para pimpinan OPD Kota Binjai, serta Camat dan Lurah se-Kota Binjai.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Komentar
Berita Terbaru