Pilkades Palu Manis Diduga Sarat Kecurangan, 2 ODGJ Terdaftar di DPT, Suara Keluarga Cakades Diabaikan
digtara.com – Pilkades serentak di Kabupaten Langkat yang diselenggarakan pada Minggu (19/6/22) lalu menyimpan sarat permasalahan dan dugaan kecurangan. Mulai dari hilangnya hak suara, hingga masuknya ODGJ ke dalam DPT.
Baca Juga:
Seperti yang terjadi di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat ini misalnya, kisruh pemilihan terhadap 5 calon kandidat di desa tersebut berbuntut panjang, diduga terdapat banyak kecurangan, seperti 2 ODGJ yang terdaftar dan mendapat undangan pencoblosan.
Hal tersebut disampaikan Pran Marbun, didampingi Eko Haloho, selaku tim pemenangan salah satu Cakades, Senin (27/6/22).
“Ada beberapa poin kecurangan yang dilakukan oleh panitia saat Pilkades. Oleh sebab itu, warga menuntut haknya kepada panitia dan kembali melakukan pemilihan ulang agar warga yang hak suaranya sempat hilang agar dapat menggunakannya,” jelas Pran Marbun.
Parahnya lagi, kata Pran Marbun, 2 anak kandung, 1 anak angkat dan 2 anggota keluarga dari kandidat Cakades nomor 4 diabaikan hak suaranya oleh panitia serta puluhan warga lainnya. Oleh sebab itu, masih kata Pran, pihaknya akan membuat sanggahan, karena dalam perhitungan, hanya terdapat selisih 4 suara.
“Herannya lagi, ke 5 berkas berupa KTP dan KK sudah sampai ditangan kepala dusun serta sudah diajukan ke panitia ke Kantor Desa Paluh Manis. Setelah itu Kadus mengakui bahwa berkas dari anak calon nomor 4 sudah didaftar di DPT, namun berkas itu ternyata ditolak,” lanjutnya.
Hal itu diketahui 1 hari sebelum Pilkades berlangsung, karena keluarga Cakades nomor urut 4 tidak mendapat kertas undangan dari Kepala Dusun VII. Setelah anggota keluarga tidak mendapat undangan beserta puluhan warga lainnya, lanjut Pran, panitia bersama calon kembali melakukan musyawarah dan mufakat di hari Sabtu (18/6/22) sore, (satu hari sebelum Pilkades berlangsung).
“Dalam musyawarah tersebut, ke 5 calon kandidat bersama panitia menyetujui agar warga yang tidak tercantum namanya di DPT boleh mencoblos di TPS asalkan membawa KK dan KTP dengan disaksikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Gebang,” terang Pran Marbun.
Namun setelah hari Pilkades berlangsung, Minggu (19/6/22) pagi, warga berdatangan ke TPS membawa KTP untuk mencoblos, namun tidak diperbolehkan oleh pihak panitia Pilkades, sehingga membuat warga kecewa, panik dan bingung.
“Panitia Pilkades hanya akal – akalan saja, bukan tidak mungkin memihak terhadap salah satu calon, sehingga dampaknya merugikan calon lain. Takut terjadi keributan antar warga akhirnya Pilkades pun berlanjut walau dalam keadaan terpaksa sehingga selisihnya 4 suara,” papar Pran.
Sementara, Ketua Panitia Pilkades, Gunawan, BA saat dikonfirmasi terkait 5 anggota keluarga tidak terdaftar mengatakan, kalau peristiwa itu disebabkan ada kesalahan teknis.
Saat disinggung terkait adanya warga yang menuntut haknya dan akan membuat laporan ke pihak Kabupaten Langkat, dengan nada singkat Gunawan mempersilahkan jika itu keinginan warga. “Silahkan saja buat laporan ke pihak Kabupaten,” katanya.