Terbongkar! Layanan Seks Wanita Muda di Bandung, Sekali Kencan Cuma Rp 250 Ribu

digtara.com – Praktik layanan seks memanfaatkan jaringan online di Kota Bandung berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung. Dengan modal Rp 250 ribu, pria hidung belang bisa menikmati layanan seks wanita muda.
Baca Juga:
Praktik bisnis esek-esek ini dimotori seorang pria berinisial FM (20). FM yang kini sudah beratatus tersangka itu menawarkan jasa layanan seks wanita muda dengan jaringan pertemanan di media sosial.
FM juga menyediakan lokasi eksekusi di sebuah apartemen di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung. Sudah setahun terakhhir, bisnisnya berjalan lancar.
Sampai akhirnya, praktik layanan esek-esek itu terbongkar setelah masyarakat melaporkan adanya bisnis prostitusi tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengungkapkan, selama ini, tersangka menggunakan aplikasi percakapan MiChat dalam menjalankan bisnisnya.
“Modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat, beberapa wanita ini bagian dari grup Michat-nya. Tarifnya Rp250.000,” ungkap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (7/9/2021).
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga turut menggelandang enam wanita muda yang berstatus sebagai saksi. Dua di antaranya ternyata masih di bawah umur. “Ada enam wanita yang kita amankan sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini. Pelaku sudah menjalani kegiatan (bisnis esek-esek) ini kurang lebih, hampir setahun,” tutur Aswin.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler, satu alat kontrasepsi, uang ratusan ribu rupiah, dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.
Sementara itu, FM mengaku mendapatkan uang Rp50.000 dari setiap tamu yang datang. “Dapet dari satu tamu kadang saya mah seikhlasnya kadang dikasih Rp50.000, kadang dikasih rokoknya aja. Ditawarin di Michat, saya yang megang akunnya,” kata dia.
Akibat perbuatannya, FM disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (sindonews)

Polisi dan Warga Tertibkan Homestay Sumber Keributan dan Lokasi Prostitusi Online di Kota Kupang

Terlibat Prostitusi Online, Tiga Remaja di Kabupaten Sikka Mengaku Dibayar Murah

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
