BBKSDA Sumut Lepas Burung Kuau Kerdil ke Hutan Barumun
                digtara.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut melepasliarkan lima ekor burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum) ke hutan di kawasan Suaka Margasatwa Barumun, Padanglawas, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Burung endemik Sumatera yang kini tercatat sebagai hewan liar terancam punah itu terdiri atas tiga ekor jantan dan dua ekor betina.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kotapinang, Darmawan SHut MSc mengatakan, burung yang mereka lepas merupakan hasil penyerahan dari dr Hermawan Willi.
“Dia merupakan salah seorang pemegang izin penangkar burung binaan BBKSDA Sumut,” ungkap Darmawan dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).
Burung kuau kerdil Sumatera ini merupakan salah satu jenis satwa endemik Sumatera yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Partisipasi dari Hermawan Willi ini mendapat apresiasi dari BBKSDA Sumut. Darmawan berharap partisipasi masyarakat dalam pelestarian satwa liar terus meningkat. Sehingga, konservasi satwa liar khususnya satwa dilindungi bisa terus dilakukan.
“Harapannya burung Kuau Kerdil Sumatera yang kami lepas liarkan di kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Barumun mampu bertahan hidup, beradaptasi dan berkembang biak di habitat alaminya. Sehingga terjaga populasinya di alam,” ucapnya.
                        Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
                        Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
                        Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
                        Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
                        Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur