Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan

digtara.com - Satu pekan pasca menangani kasus penganiayaan dan pembunuhan di Kabupaten Sabu Raijua, penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua melakukan reka ulang kasus ini.
Baca Juga:
Reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 19 April 2025 lalu dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) di Kolo, Dusun IV, Desa Lobohede, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee dihadiri pula JPU/staf Kejari Sabu Raijua, Anhar YK dan Dwi Candra B.
Hadir pula pengacara tersangka dan anak pelaku, Frengki Palike serta petugas dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Kupang, Hendrik F. Manu Bale, Pekerja Sosial dari Dinsos Kabupaten Sabu Raijua masing-masing Sopiah Ly (Peksos) dan Elen Kana Lomi (UPTD PPA).
Dalam reka ulang kejadian, diperagakan 31 adegan mulai dari tersangka KN bersama rekannya AT, LG, MD dan LK sedang mengerjakan pondasi teras rumah orang Tua KN yang jaraknya sekitar 300 meter dari lokasi kejadian.
Reka ulang berakhir pada adegan DP yang pertama kali menemukan korban sudah meninggal dunia dengan posisi korban tidur menyamping (posisi tubuh bagian kiri menyentuh tanah, korban menghadap ke arah timur dan kepala korban ke arah utara membentur dinding batu karang dengan ditutupi kain Bali di bagian leher dan dada dan tubuh korban ditutupi dengan ranting semak.
Dari 31 adegan yang diperagakan atau direka ulang, semuanya disetujui dan diakui oleh tersangka KN dan Mr X (anak pelaku).
Seluruh adegan ini pun sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua.
Dalam proses reka ulang ini, peran dari Mr X (anak pelaku/anak dibawah umur) dilaksanakan dengan peran pengganti.
Kasat menyebutkan kalau reka ulang kasus pembunuhan dilakukan untuk memperjelas gambaran kejadian, menguji kebenaran keterangan saksi dan tersangka, serta mengumpulkan bukti baru yang mungkin terlewatkan selama proses penyidikan.
Rekonstruksi ini dibuatkan berita acara untuk dimuat dalam Berkas Perkara yang dikirimkan ke JPU Kejari Sabu Raijua.
Sementara dalam keterangannya di Mapolres Sabu Raijua pada Sabtu (26/4/2025) petang, Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis menyebutkan kalau penanganan perkara tersebut diawali dengan informasi masyarakat terkait penemuan mayat di lokasi Kolo Kecamatan Hawu Mehara.
Laporan ini ditindak lanjuti dengan mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP. "Dari hasil Olah TKP yang dilakukan Kasat Reskrim dan Pawas saat itu KBO Narkoba Polres Sabu Raijua terindikasi telah terjadi dugaan kekerasan sebelum korban ditemukan meninggal dunia sehingga dilanjutkan dengan pengumpulan bahan keterangan serta penyelidikan," ujar Kapolres.
Dalam waktu 2x24 jam, team penyidik kemudian dapat mengungkap kasus dugaan pembunuhan tersebut dan menetapkan satu orang tersangka serta satu orang anak pelaku/anak dibawah umur.
"Motif balas dendam akibat sebelumnya terjadi penganiayaan yang pernah dilakukan korban terhadap ternak kuda tersangka dan sebelumnya pernah beredar cerita bahwa meninggalnya seorang adik dari anak pelaku akibat santet dari korban dan istrinya sehingga timbul niat kedua pelaku untuk membunuh korban," tandas Kapolres.
Kapolres juga memperlihatkan barang bukti yang digunakan oleh tersangka dan anak pelaku dalam melakukan tindak pidana dimaksud diantaranya batu dan sebilah pisau.
KN dan Mr X sendiri merupakan saudara sepupu karena ibu dari KN merupakan kakak kandung dari Mr X. Sementara korban merupakan paman dari KN dan Mr X (nenek dari kedua pelaku dari pihak ibu merupakan adik dari ayah korban).

Kasus Pembunuhan di Manulai II Direka Ulang, Empat Tersangka Perankan 35 Adegan

Dua Warga di Sabu Raijua-NTT Bunuh Paman, Motif Dendam karena Ternak Dianiaya

Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah Warga, Polres Sabu Raijua Datangkan Tim Labfor

Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Aniaya Warga Asal Sabu Raijua hingga Tewas, Dua Pemuda di Kupang Segera Disidangkan
