Minggu, 15 Juni 2025

Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Imanuel Lodja - Senin, 28 April 2025 11:52 WIB
Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan
ist
Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan

digtara.com - Satu pekan pasca menangani kasus penganiayaan dan pembunuhan di Kabupaten Sabu Raijua, penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua melakukan reka ulang kasus ini.

Baca Juga:

Reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 19 April 2025 lalu dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) di Kolo, Dusun IV, Desa Lobohede, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.

Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee dihadiri pula JPU/staf Kejari Sabu Raijua, Anhar YK dan Dwi Candra B.

Hadir pula pengacara tersangka dan anak pelaku, Frengki Palike serta petugas dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Kupang, Hendrik F. Manu Bale, Pekerja Sosial dari Dinsos Kabupaten Sabu Raijua masing-masing Sopiah Ly (Peksos) dan Elen Kana Lomi (UPTD PPA).

Dalam reka ulang kejadian, diperagakan 31 adegan mulai dari tersangka KN bersama rekannya AT, LG, MD dan LK sedang mengerjakan pondasi teras rumah orang Tua KN yang jaraknya sekitar 300 meter dari lokasi kejadian.

Reka ulang berakhir pada adegan DP yang pertama kali menemukan korban sudah meninggal dunia dengan posisi korban tidur menyamping (posisi tubuh bagian kiri menyentuh tanah, korban menghadap ke arah timur dan kepala korban ke arah utara membentur dinding batu karang dengan ditutupi kain Bali di bagian leher dan dada dan tubuh korban ditutupi dengan ranting semak.

Dari 31 adegan yang diperagakan atau direka ulang, semuanya disetujui dan diakui oleh tersangka KN dan Mr X (anak pelaku).

Seluruh adegan ini pun sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua.

Dalam proses reka ulang ini, peran dari Mr X (anak pelaku/anak dibawah umur) dilaksanakan dengan peran pengganti.

Kasat menyebutkan kalau reka ulang kasus pembunuhan dilakukan untuk memperjelas gambaran kejadian, menguji kebenaran keterangan saksi dan tersangka, serta mengumpulkan bukti baru yang mungkin terlewatkan selama proses penyidikan.

Rekonstruksi ini dibuatkan berita acara untuk dimuat dalam Berkas Perkara yang dikirimkan ke JPU Kejari Sabu Raijua.

Sementara dalam keterangannya di Mapolres Sabu Raijua pada Sabtu (26/4/2025) petang, Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis menyebutkan kalau penanganan perkara tersebut diawali dengan informasi masyarakat terkait penemuan mayat di lokasi Kolo Kecamatan Hawu Mehara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pondok Tampung Rumput Laut di Sabu Raijua

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pondok Tampung Rumput Laut di Sabu Raijua

42 Pondok Tampung Rumput Laut di Sabu Raijua Terbakar

42 Pondok Tampung Rumput Laut di Sabu Raijua Terbakar

Siswa Sekolah Dasar di Sabu Raijua Dibekali Anti Bullying

Siswa Sekolah Dasar di Sabu Raijua Dibekali Anti Bullying

Polres Sabu Raijua Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencabulan Terhadap Anak Ke JPU

Polres Sabu Raijua Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencabulan Terhadap Anak Ke JPU

Pekan Ini Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Cabul Anak SD di Sabu Raijua Ke JPU

Pekan Ini Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Cabul Anak SD di Sabu Raijua Ke JPU

Cabuli Anak SD, Guru di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Cabuli Anak SD, Guru di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru