Polisi Tahan Lima Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di Lembata

digtara.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Lembata memanggil dan memeriksa lima orang terlapor dalam kaitan dengan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga:
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (7/4/2025) di Mapolres Lembata.
Usai merampungkan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara pada Senin malam.
Status lima terlapor yang awalnya diperiksa sebagai saksi akhirnya dinailkkan menjadi tersangka.
"Sudah diperiksa sebagai saksi. Kami baru selesai gelar perkara penetapan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare saat dikonfirmasi pada Senin (7/4/2025) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelima pelaku pun ditahan.
"Sudah ditahan," tandas Kasat Reskrim Polres Lembata. Kelima tersangka ini ditahan di sel Polres Lembata untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik Satreskrim Polres Lembata sudah memeriksa HAR (15), korban penganiayaan dari para tersangka.
Korban diperiksa pada Minggu (6/4/2025) malam di Polres Lembata oleh penyidik unit PPA.
Saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lembata, korban didampingi oleh Maria Loka dari LSM Permata dan Anita Siftriani (Peksos).
Ikut mendampingi korban Suster Yohanista dari Group Puspas Kabupaten Lembata dan pengacara korban, Nurhayati Kasman.
HAR (15), seorang remaja pria di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya pada Rabu (2/4/2025) lalu.
Namun korban baru melaporkan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini ke Polres Lembata pada Jumat (4/4/2025).
Laporan korban yang juga warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 4 April 2025.

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi

Senior Aniaya Yunior, Direktur Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang Mohon Maaf dan Siap Mediasi

Dua Remaja Pencuri Handphone di RSUD Ba'a-Rote Ndao Dibekuk Polisi

Dianiaya Senior di Kampus, Mahasiswa di Kupang Polisikan Dua Seniornya
