Kamis, 31 Juli 2025

Polisi Tahan Lima Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di Lembata

Imanuel Lodja - Selasa, 08 April 2025 08:00 WIB
Polisi Tahan Lima Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di Lembata
net
Ilustrasi.

digtara.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Lembata memanggil dan memeriksa lima orang terlapor dalam kaitan dengan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (7/4/2025) di Mapolres Lembata.

Usai merampungkan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara pada Senin malam.

Status lima terlapor yang awalnya diperiksa sebagai saksi akhirnya dinailkkan menjadi tersangka.

"Sudah diperiksa sebagai saksi. Kami baru selesai gelar perkara penetapan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare saat dikonfirmasi pada Senin (7/4/2025) malam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelima pelaku pun ditahan.

"Sudah ditahan," tandas Kasat Reskrim Polres Lembata. Kelima tersangka ini ditahan di sel Polres Lembata untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik Satreskrim Polres Lembata sudah memeriksa HAR (15), korban penganiayaan dari para tersangka.

Korban diperiksa pada Minggu (6/4/2025) malam di Polres Lembata oleh penyidik unit PPA.

Saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lembata, korban didampingi oleh Maria Loka dari LSM Permata dan Anita Siftriani (Peksos).

Ikut mendampingi korban Suster Yohanista dari Group Puspas Kabupaten Lembata dan pengacara korban, Nurhayati Kasman.

HAR (15), seorang remaja pria di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya pada Rabu (2/4/2025) lalu.

Namun korban baru melaporkan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini ke Polres Lembata pada Jumat (4/4/2025).

Laporan korban yang juga warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 4 April 2025.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bela Temannya Saat Dicekik, Remaja di Kupang Malah Ditikam Dengan Pisau Hingga Sekarat

Bela Temannya Saat Dicekik, Remaja di Kupang Malah Ditikam Dengan Pisau Hingga Sekarat

Biadab! Oknum Guru di Kabupaten TTU-NTT Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Biadab! Oknum Guru di Kabupaten TTU-NTT Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Kepala BP Haji Minta Peran dan Kontribusi Perguruan Tinggi Sukseskan Penyelenggaraan Haji 2026

Kepala BP Haji Minta Peran dan Kontribusi Perguruan Tinggi Sukseskan Penyelenggaraan Haji 2026

Kemenag Kota Semarang Gandeng Rumah Zakat Jateng Berikan Paket Sembako untuk Guru LPQ

Kemenag Kota Semarang Gandeng Rumah Zakat Jateng Berikan Paket Sembako untuk Guru LPQ

Viral Guru Madin di Demak Dituntut Denda Rp 25 Juta, Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim Angkat Bicara

Viral Guru Madin di Demak Dituntut Denda Rp 25 Juta, Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim Angkat Bicara

5 Desain Kamar Tidur 1x1 Meter: Kecil, Keren, dan Tetap Nyaman!

5 Desain Kamar Tidur 1x1 Meter: Kecil, Keren, dan Tetap Nyaman!

Komentar
Berita Terbaru