Tangani Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Tetapkan Mucikari Jadi Tersangka

digtara.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sumba Barat menetapkan EFW (41) menjadi tersangka dalam penanganan kasus pornografi.
Baca Juga:
EFW yang merupakan warga Kelurahan Kemala Putih, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur merupakan mucikari.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipiter dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumba Barat, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial EFW yang diketahui berperan sebagai mucikari dalam kasus yang berhasil diungkap pada Minggu, 18 Januari 2025 lalu," ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen pada Senin (27/1/2025)
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat yang mengaitkan EFW dengan aktivitas yang melanggar hukum.
Proses penyelidikan melibatkan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti yang relevan.
Langkah ini sebagai keseriusan Polres Sumba Barat dalam menangani kasus pornografi yang menjadi perhatian masyarakat.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diajukan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 33 Jo pasal 7 Sub pasal 4 huruf d dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus ini menjadi perhatian penting karena melibatkan eksploitasi yang melanggar hukum dan norma sosial.
Pihak kepolisian berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak terlibat dalam kegiatan serupa.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan pornografi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Dengan perkembangan ini, proses hukum terhadap tersangka EFW menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polisi optimistis kasus ini akan segera mencapai tahap persidangan setelah seluruh berkas perkara lengkap.
Polres Sumba Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan informasi hoax yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
"Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib sebagaimana komitmen Polres Sumba Barat yang akan mengungkap kasus tersebut secara profesional," ujar Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sumba Barat menerima informasi soal dugaan praktik pornografi di salah satu hotel di Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT.
Di hotel tersebut, petugas menemukan dua pasangan yang sedang melakukan hubungan intim tanpa ikatan suami istri di dua kamar berbeda.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan seorang mucikari,
Polisi juga mengamankan dua pengguna jasa prostitusi DA (27), warga Kabupaten Majalengka dan IFR (30), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Selain itu empat pelaku prostitusi, yaitu AIB (20), ECA (26), IHS (34), dan ZZN (23). Mereka merupakan warga Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Selain mengamankan mucikari dan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit handphone, uang hasil transaksi prostitusi, serta alat kontrasepsi yang telah digunakan oleh pelaku.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Sumba Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Emosi Laporan Dana BOS Dikoreksi, Operator SD di Kabupaten Sumba Barat Daya Tikam Pejabat Dinas PPO Dengan Pisau

Warga Sumba Barat Daya Tewas Diserang, Keluarga Balas Dengan Pembakaran Rumah

Polres Sumba Barat Amankan Ratusan Liter Miras Lokal

Dua Warga Sumba Barat dan Sumba Barat Daya Dibekuk Polsek Lewa Usai Curi Sepeda Motor

Kasat Lantas dan Kasat Tahti Polres Sumba Barat Berganti
