Tangani Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Tetapkan Mucikari Jadi Tersangka

Polres Sumba Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan informasi hoax yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Baca Juga:
"Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib sebagaimana komitmen Polres Sumba Barat yang akan mengungkap kasus tersebut secara profesional," ujar Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sumba Barat menerima informasi soal dugaan praktik pornografi di salah satu hotel di Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT.
Di hotel tersebut, petugas menemukan dua pasangan yang sedang melakukan hubungan intim tanpa ikatan suami istri di dua kamar berbeda.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan seorang mucikari,
Polisi juga mengamankan dua pengguna jasa prostitusi DA (27), warga Kabupaten Majalengka dan IFR (30), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Selain itu empat pelaku prostitusi, yaitu AIB (20), ECA (26), IHS (34), dan ZZN (23). Mereka merupakan warga Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Selain mengamankan mucikari dan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit handphone, uang hasil transaksi prostitusi, serta alat kontrasepsi yang telah digunakan oleh pelaku.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Sumba Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Wakapolres dan Kabag Ops Polres Sumba Barat Berganti

TNI-Polri di Sumba Barat Gelar Apel Skala Besar dan Patroli Kamtibmas

Bhabinkamtibmas di Sumba Barat Bagi Buku Bagi Anak Sekolah

Kapolres Sumba Barat-Danyon Brimob Batalyon C Pelopor Jamin Keamanan Warga di Sumba Barat Dan Sumba Tengah

PMKRI Cabang Waingapu Silaturahmi dengan Kapolres Sumba Barat
