Sabtu, 27 September 2025

Telkomsel Lakukan Proses Penataan Ulang Pita Frekuensi 800 MHz dan 900 MHz

Redaksi - Sabtu, 09 Maret 2019 11:41 WIB
Telkomsel Lakukan Proses Penataan Ulang Pita Frekuensi 800 MHz dan 900 MHz

digtara.com | JAKARTA – Sebagai salah satu penyelenggara jaringan seluler yang beroperasi menggunakan frekuensi radio dibawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Telkomsel melakukan proses penataan ulang frekuensi radio (refarming) 800 MHz dan 900 Mhz sejak tanggal 25 Februari 2019 hingga 2 April 2019.

Baca Juga:

Telkomsel melaksanakan refarming di bawah pantauan Kominfo dengan perencanaan, eksekusi dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel. Proses penataan frekuensi 800 MHz dan 900 MHz Telkomsel dilakukan di 42 cluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi di Papua, Maluku, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatra, dan Jawa.

“Frekuensi itu bagaikan urat nadi bagi penyelenggara jaringan seluler, untuk itu kami menangani secara serius refarming untuk mengoptimalkan sumber daya frekuensi,” ungkap Vice President Technology & System Telkomsel Indra Mardiatna kemudian mengemukakan keoptimisannya akan kesukseskan proses refarming ini.

“Telkomsel sebelumnya telah berhasil melakukan penataan ulang frekuensi radio di spektrum berbeda. Berdasarkan pengalaman tersebut, kami optimis proses refarming kali ini juga dapat kami lakukan dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti”, ujar Indra.

Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan meminimalisasi dampak di sisi pelanggan, maka refarming dilaksanakan pada saat trafik jaringan rendah yaitu pukul 23.00 sampai pukul 02.00 keesokan harinya. Selain itu, saat proses refarming dilakukan pada frekuensi 800 MHz dan 900 MHz, pelanggan tetap dapat menggunakan band spektrum lain seperti 1800 MHz, 2100 MHz dan 2300 MHz sehingga layanan Telkomsel dapat tetap dinikmati dengan baik.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 998 Tahun 2018 dan Kepdirjen SDPPI Kominfo Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous).

Penataan ulang bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio tersebut.

Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Telkomsel Gelar Nobar Film "Thunderbolts" Khusus untuk Pelanggan Prestige

Telkomsel Gelar Nobar Film "Thunderbolts" Khusus untuk Pelanggan Prestige

Telkomsel Surprise Deal, Nelpon Hemat Hingga 20.000 Menit ke Semua Operator

Telkomsel Surprise Deal, Nelpon Hemat Hingga 20.000 Menit ke Semua Operator

Telkomsel Hadirkan Paket Serbu Sahur dengan Harga Lebih Hemat

Telkomsel Hadirkan Paket Serbu Sahur dengan Harga Lebih Hemat

Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan hingga Layanan Area Sumatera di Momen RAFI 2025

Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan hingga Layanan Area Sumatera di Momen RAFI 2025

Telkomsel Hadirkan EZnet Wireless: Internet Rumah Terjangkau untuk Pelanggan di Sumatera

Telkomsel Hadirkan EZnet Wireless: Internet Rumah Terjangkau untuk Pelanggan di Sumatera

Promo Kuota Telkomsel 80 GB Cuma Rp 100 Ribu Mau? Cek Infonya Disini

Promo Kuota Telkomsel 80 GB Cuma Rp 100 Ribu Mau? Cek Infonya Disini

Komentar
Berita Terbaru