Kesaktian JR Saragih Hingga Kasusnya Kedaluarsa di Kejati Sumut

Baca Juga:
MEDAN,- Jopinus Ramli Saragih atau yang biasa dikenal sebagai JR Saragih memulai karir politik dengan mengikuti pemilihan calon kepala daerah sebagai calon Bupati Simalungun berpasangan dengan Hj Nuriaty Damanik periode 2010 – 2015.
Pasangan tersebut meraih meraih 148.977 suara dari total 384.420 suara sah mengalahkan pasangan lainnya yang juga calon bupati incumbent, Drs T Zulkarnain Damanik MM-Marsiaman Saragih SH di urutan kedua dengan perolehan suara 110.943 atau 28,55 persen dan di urutan ketiga, pasangan Samsudin Siregar SH-Kusdianto SH dengan 103.843 suara atau 26,72 persen serta pasangan Ir H Muknir Damanik-Miko di posisi 4 dengan 17.716 suara atau 4,55 persen. Dan pasangan Kabel Saragih SH-Ir Mulyono di posisi terakhir dengan perolehan suara 5.931 atau 1,52 persen.
Pasca memenangkan pesta demokrasi tersebut, pengakuan mengejutkan datang dari Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Robert Ambarita bahwa dirinya telah disuap oleh JR Saragih dengan cek senilai 50 juta rupiah (13 Juni 2010) yang diberikan langsung JR Saragih di rumah sakit Efarina Etaham, di Kota Brastagi, Kabupaten Karo.
Baca Juga :
- Kejati Sumut” Kasus Dokumen Palsu JR Saragih Sudah Kadaluarsa
- Bocah 13 Tahun Tewas Ditempat Dilindas Truk
Robert waktu itu dijemput oleh utusan JR Saragih dan menginap di hotel Mutiara. Tujuannya, agar KPU menggugurkan dua pasangan lainnya yaitu pasangan Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih, juga pasangan jalur perorangan, Kabel Saragih-Muliono. JR pun membantah tuduhan tersebut hingga kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 29 Desember 2010.
“Saya disuap, posisi saya yang paling menentukan . Saya saat itu Ketua Pokja Pencalonan di KPU. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke KPK,” kata Robert dalam konferensi pers di Jalan Mesjid Taufik, Medan, beberapa waktu lalu.
Namun, sandungan kasus tersebut tak membuat pensiunan militer jatuh dari kursi kekuasaannya hingga akhir periodesasinya.
JR Saragih kembali mencalonkan diri pada pada Pilkada 2015-2020 berpasangan dengan Amran Sinaga. Pencalonan ini pun tidak semulus harapan. JR kembali digagalkan oleh KPU dengan dasar putusan yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara terhadap AMran Sinaga tertanggal 22 September 2014.
Berdasarkan Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
JR Saragih pun meminta agar diikut sertakan sebagai calon dalam pilkada tersebut. Langkah yang dilakukan dengan menggugat putusan KPU ke PT TUN, dalam putusannya, meminta KPU Kabupaten Simalungun membatalkan mencoret JR Saragih dan Amran sebagai pasangan calon dalam pilkada serentak di Simalungun dalam putusan sela. Putusan ini pun berdampak pada penundaan pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
Baca Juga :
- Warga Temukan Bayi Malang di Bangkai Mobil Pinggir Jalan
- Kepala Desa : Kalau Kapolda Sumut Begini, Kami Tidak Takut Dengan Polisi.
KPU kemudian resmi menetapkan kembali pasangan JR Saragih sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor urut 4 menjadi peserta Pilkada Simalungun, berdasarkan putusan rapat pleno dengan keputusan KPU nomor 01/kpts/KPU-Sim/002.434769/I/2016. Putusan KPU ini menindaklanjuti pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan JR Saragih – Amran Sinaga.
“Dengan dikeluarkannya keputusan KPU, maka pasangan calon bupati JR Saragih-Amran Sinaga berhak mengikuti Pilkada Simalungun bersama lima empat pasangan calon lainnya,” kata Divisi Hukum dan Humas KPU Simalungun Puji Rahmat Harahap.
Kelima pasangan tersebut yaitu no urut 1 Tumpak Siregar dan Irwansyah, no urut 2 Evrasassky Damanik dan Sugito, no urut 3 Nuriaty Damanik dan Posman Simarmata, no urut 4 JR Saragih dan Amran Sinaga dan no urut 5 Lindung Gurning dan Soleh.
Kembali Menang
JR Saragih – Amran Sinaga memenangkan drama pertarungan panjang memperebutkan kursi Simalungun 1 dan 2 mengalahkan pasangan lainnya. JR pun kembali melanjutkan perjalanan sebagai Bupati di periode ke dua.
Tak puas sebagai Bupati, JR Saragih kembali berhasrat untuk menjadi orang nomor satu di Sumatera Utara dengan mencalonkan sebagai calon Gubernur berpasangan dengan Ance Selien (PKB) periode 2018 – 2023.
Namun. kembali jalan terjal dihadapi pasangan tersebut. JR Saragih dan pasangannya digagalkan KPU Sumut karena tidak memenuhi persyaratan yaitu terganjal syarat ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA milik JR Saragih.
KPU menegaskan sesuai sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.
“Dengan tidak memenuhi syarat maka JR Saragih – Ance Silent tidak berhak dan gagal menjadi pasangan calon di Pilgub Sumatera Utara,” papar Benget Silitonga.
JR Saragih yang datang bersama pasangan dan pendukungnya langsung bersorak kecewa atas putusan tersebut. Derai air mata pun mengalir dari mata JR Saragih yang datang pada rapat pleno KPU dalam penetapan pasangan calon Pilgubsu tersebut seakan tak percaya atas putusan tersebut.
“Ada dua juta pendukung JR Saragih yang siap memenangkan JR, ini bentuk ketidakadilan,” ucap JR Saragih dengan terisak saat diwawancarai awak media.
JR pun kembali melakukan upaya hukum dengan menggugat putusan KPU Sumut yang menggagalkan dirinya menjadi peserta di di Pilgubsu ke Bawaslu Sumut. Drama panjang persidangan yang disiarkan langsung Bawaslu Sumut menggunakan layar lebar di Kantor Bawaslu agar bisa diakses publik. Persidangan pun diramaikan dengan teriakan dari pendukung JR Saragih diluar kantor Bawaslu dibawah dibawah pengawasan ketat petugas Kepolisian.
Dua pekan berlalu, JR pun mendapatkan angin segar dari Bawaslu Sumut yang mengabulkan sebagian guguatan JR Saragih dengan memerintahkan KPU Sumut membatalkan SK penetapan paslon Pilgub Sumut yang mencoret pasangan JR Saragih dan Ance. Peluang Saragih dan Ance untuk kembali ke kontestasi Pilgub Sumut kembali terbuka. JR Saragih diminta untuk melegalisasi ulang fotokopi ijazah SMA-nya dan harus menyerahkan dokumen fotokopi ijazahnya dengan tanda terima khusus paling lama tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan.
Spontan pendukung JR Saragih berteriak atas putusan tersebut. Senyum Sumringah dari JR Saragih mengembang dari bibirnya. Drama air mata kembali terjadi, JR Saragih tak mampu menahan haru dan meminta pendukungnya tetap tenang dan berdoa untuk mengawal putusan tersebut.
“Terima kasih Tuhan atas putusan ini. Artinya pasangan JR – Ance ikut dalam Pilgub Sumut,” kata JR Saragih.
Menyandang Status Tersangka
Pada 15 Maret 2018, sepekan pasca putusan Bawaslu Sumut, Penyidik Dirkrimum Polda Sumatera Utara menetapkan JR Saragih menjadi tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon Gubernur Sumut. JR Saragih diduga memalsukan legalisasi ijazah SMA dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto.
Direktur Kriminal Umum Kombes Andi Rian menyatakan penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa Dinas Pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu.
Maka, JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
“Penyidik memiliki bukti berdasarkan hasil uji laboratorium forensik dan juga keterangan saksi bawah JR Saragih diduga memalsukan legalisir dan tanda tangan Dinas Pendidikan DKI,” Jelas Andi Rian.
Kembali Gagal
Dihari yang sama , KPU kembali memutuskan bahwa pasangan JR – Ance tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilgub Sumut. KPU memastikan pasangan tersebut Tak Memenuhi Syarat (TMS). Putusan KPU mengacu pada putusan Bawaslu Sumut yang memutuskan bahwa yang dilegalisasi ulang adalah fotokopi ijazah, bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau SKPI, seperti yang dilegalisasi JR Saragih.
“Putusan KPU sama dengan sebelumnya, tidak meloloskan pasangan JR – Ance sebagai pasangan calon, karena tidak memenuhi persyaratan,” ucap Benget Silitonga.
Baca juga :
- Massa Obrak-obrik dan Bakar Polsek Ciracas
- Massa ‘Serbu’ Polsek Ciracas, Ada Apa Ya?
Pada 19 Maret 2018, JR Saragih menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di ruangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara. Selama 7 jam pemeriksaan berlangsung, JR akhirnya selesai diperiksa dan keluar menjumpai pendukungnya. JR pun tak menggubris pertanyaan awak media. JR Naik ke mobil pikc up pendukungnya dan menyampaikan pesan dengan drama air mata. “Saya selesia menjalani pemeriksaan, dan akan kembali ke Simalungun menjalankan aktifitas seperti biasa sebagai Bupati Simalungun, sambil menunggu putusan hukum dari PT TUN,” kata JR.
Nasib sial pun kembali dialami JR Saragih, DPP Demokrat melalui Sekjen Hinca Panjaitan di Hotel Wings Kualanamu Kabupaten Deliserdang menyatakan mencopot sementara JR Saragih dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara dengan alasan agar JR Saragih bisa fokus dalam menghadapi dan menuntaskan persoalan hukum yang menjerat dirinya. Kepemimpinan DPD Demokrat Sumut untuk sementara dipegang oleh Heri Zulkarnain sebagai Plt.
“JR Saragih dicopot sementara dari jabatan Ketua DPD Demokrat Sumatera Utara,” ucap Hinca.
Kesaktian JR
Belakangan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas kasus tersangka JR Saragih dalam penggunaan dokumen palsu di Pilgub Sumut 2018 dinyatakan sudah kedaluarsa. Kejaksaan menilai, kasus ini sudah lama. Sebelum dinyatakan P21 (berkas lengkap), perkara ini sudah dikembalikan ke penyidik Polda Sumut. Setelah dinyatakan lengkap dan dikirim kembali ke Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, kemudian kita (Jaksa) kembalikan lagi.
Dari hasil penelitian kita di Sentra Gakumdu, perkara ini kita kembalikan lagi karena kita menyatakan sudah kedaluarsa sesuai dengan aturan yang ada.
“Karena kasusnya sudah lama, dan Pilgub Sumut sudah selesai dan dari penelitian, kasus ini sudah kedaluarsa,” ucap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Edward Kaban.
Masih adakah jurus dan kesaktian JR Saragih dalam menyelesaikan pembangunan di Kabupaten Simalungun…?
(Berbagai Sumber / Putra).

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
