PAN Copot Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR, Efektif 1 September 2025

Baca Juga:
Pengumuman mengejutkan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, melalui keterangan resmi pada Minggu (31/8/2025).
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," ujar Viva Yoga.
Tidak Mengundurkan Diri, Melainkan Dinonaktifkan
Viva Yoga menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan keputusan pribadi kedua artis-politisi tersebut, melainkan langkah tegas dari partai. Meski tidak menjelaskan secara rinci alasan atau pelanggaran yang mendasari pencopotan mereka, ia menyinggung bahwa keputusan ini terkait situasi nasional yang tengah memanas.
Seruan PAN ke Publik
Dalam pernyataannya, PAN juga menyerukan masyarakat untuk tetap tenang serta mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi gejolak yang terjadi.
"PAN mengimbau masyarakat untuk bersikap sabar dan mempercayakan sepenuhnya kepada pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan dengan cepat, tepat, serta berpihak pada rakyat demi kemajuan bangsa," tegasnya.
Mengikuti Jejak NasDem
Langkah ini diambil hanya beberapa jam setelah Partai NasDem lebih dulu menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI. Keduanya dicopot lantaran pernyataannya dinilai melukai perasaan publik dan tidak sejalan dengan garis partai.
Rentetan pencopotan politisi dari kalangan artis ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa partai-partai tengah memperketat disiplin internal di tengah situasi sosial-politik yang semakin panas.

Tabrakan di Alak-Kupang, Warga Fatukoa Meninggal Dunia

Sambut HSN Tempati Rumah Dinas, Sarif Kakung Ingin Rumdin Jadi Rumah Aspirasi Rakyat dan Santri

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan
