Pilgub NTT Tanpa Calon Independen
digtara.com - Pelaksanaan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT tahun 2024 tanpa calon independen.
Baca Juga:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT), mengumumkan tak ada calon perseorangan di pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 ini.
Hingga batas waktu yang ditentukan, pada Minggu (12/5/2024) pukul 00.00 wita, tak ada satupun calon yang melakukan penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT dalam pemilihan serentak tahun 2024.
"Penyerahan dukungan calon perseorangan gubernur - wakil gubernur sampai batas akhir penyerahan tanggal 12 Mei pukul 23.59 Wita tidak ada yang menyerahkan," ujar anggota KPU NTT yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU NTT, Baharudin Hamzah, Minggu tengah malam.
Proses penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon menggunakan alat bantu aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk memfasilitasi administrasi pencalonan baik oleh KPU maupun bakal pasangan calon.
Sampai pada batas akhir waktu penyerahan hari Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, jumlah bakal pasangan calon perseorangan yang telah meminta akses akun SILON berjumlah 0 (nol).
"Jumlah bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan dukungan juga berjumlah 0 (nol)," ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menuangkannya lewat berita acara nomor 251/PL.02.2-BA/53/2024 dan disaksikan Bawaslu NTT.
Jaksa Geledah Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024
KPK Telusuri Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi BJB untuk Pilkada Jakarta 2024
Saipullah-Atika Menang Pilkada Madina usai MK Tolak Gugatan Harun-Ichwan
33 Kepala Daerah Terpilih di Sumut Akan Dilantik 20 Februari 2025, Ini Daftarnya
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Binjai, Begini Kata Amir-Jiji