KPU Nias Selatan Tak Berwenang Mendiskualifikasi Hilarius-Firman

digtara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menegaskan tidak dapat menjalankan rekomendasi Bawaslu Nisel untuk mendiskualifikasi Hilarius Duha-Firman Giawa. Keputusan itu disampaikan KPU Nias Selatan melalui surat nomor 1226/PY.02.1-Pu/1214/KPU-KAB/XII/2020.
Baca Juga:
“Ya. KPU sudah memutuskannya berdasarkan keterangan ahli, klarifikasi dan masukan dari pihak-pihak terkait,” ungkap Ketua KPU Nisel, Repa Duha ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/12/2020).
Sebelumnya, Bawaslu Nisel mengeluarkan rekomendasi tentang diskualifikasi Paslon Hilarius Duha-Firman Giawa karena dianggap menggunakan program pemerintah daerah saat berkampanye.
Lalu KPU menindaklanjutinya dengan mencari keterangan, masukan dan klarifikasi dari berbagai pihak. Dari mulai saksi ahli hingga berbagai pihak terkait.
Kemudian, saat rekomendasi diberikan Bawaslu, KPU Nisel telah menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Hilarius Duha-Firman Giawa sebagai Paslon dengan perolehan suara terbanyak. Sehingga dalam surat tersebut KPU Nisel menyimpulkan tidak dapat menjalankan rekomendasi Bawaslu Nisel untuk mendiskualifikasi Hilarius Duha-Firman Giawa.
Di sisi lain, Paslon nomor urut 2 Idealisman Dachi dan Sozanolo Nduru telah mendaftarkan gugatan ke MK pada 18 Desember 2020. Sehingga sengketa hasil rekapitulasi perolehan suara ruang lingkup penyelesaian menjadi ranah kewenangan MK.
“KPU Nisel akan menyampaikan jawaban kepada MK pada saat berlangsungnya persidangan perselisihan hasil, sebagai fakta hukum yang terjadi dalan penyelenggaraan pemilihan di Nisel,” ungkap surat tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nisel Harapan Bawaulu mengaku baru menerima surat keputusan KPU tentang tindaklanjut rekomendasi mengenai diskualifikasi Hilarius Duha-Firman Giawa.
“Tentu kan secara lembaga kami akan bicarakan seperti apa, ini baru dibaca putusan, nanti dibawa ke lembaga dengan teman-teman bagaimana langkah ke depan,” ujar Harapan, Jumat (25/12/2020).
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Oknum Anggota KPU Nias Barat Terjaring Dugaan Kasus Perselingkuhan di Kamar Kos

14 Daerah Menunggu Putusan MK, Kapan Kepala Daerah Terpilih dari Sumut Dilantik?

KPU Paluta Gelar Rakor Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024

KPU Paluta: Pelantikan Kepala Daerah Menunggu Hasil Rapat dan Arahan KPU RI

KPU Paluta Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Cabup-Cawabup Terpilih
