Gema Paluta Bersama Puluhan Perangkat Desa Geruduk Kantor Bupati
Rabu, 24 Mei 2023 09:16
digtara.com – Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (Gema Paluta) bersama puluhan masyarakat yang merupakan Perangkat Desa di Kecamatan Portibi menggelar aksi unjuk rasa di kantor Camat Portibi dan Kantor Bupati Paluta, Selasa (23/5/2023).
Aksi puluhan massa tersebut diawali dari halaman kantor Camat Portibi. Namun berhubung Camat Portibi tidak mau menemui massa dan hanya ditemui oleh Kasi Pemerintahan, massa tidak mau berdialog dan melanjutkan aksinya ke halaman kantor Bupati Paluta.
Dalam orasi yang disampaikan oleh Ketua Umum Gema Paluta Junaidi Siregar menyampaikan bahwa pelaksanaan penjaringan calon perangkat desa se kecamatan Portibi tahun 2023 telah melanggar aturan dan undang – undang yang berlaku.
Sebab katanya, pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa yang diduga didalangi oleh pihak kecamatan Portibi tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Baca: Begal Paha Beraksi di Paluta, Bidan Yang Hendak Menolong Warga Melahirkan Malah Jadi Korban
“Sudah jelas penggantian perangkat desa diatur undang-undang. Kenapa ada pemberhentian atau pencopotan sepihak tanpa ada prosedur yang dilalui sesuai aturan. Karena itu kami menilai proses pelaksanaan penjaringan perangkat desa se kecamatan Portibi cacat hukum dan melanggar aturan yang berlaku,” katanya.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh massa diantaranya meminta agar Bupati Paluta Andar Amin Harahap membatalkan penjaringan calon perangkat desa se kecamatan Portibi tahun 2023 karena dinilai cacat hukum.
Kemudian, meminta agar Bupati Paluta Andar Amin Harahap mencopot camat, sekretaris camat dan Kasi Pemerintahan kecamatan Portibi serta Kepala Dinas PMD Paluta karena diduga menjadi aktor intelektual penjaringan calon perangkat desa se kecamatan Portibi untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri.
Selanjutnya, meminta kepada DPRD Kabupaten Paluta membatalkan penjaringan calon perangkat desa se kecamatan Portibi tahun 2023 berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mendagri RI nomor 83 tahun 2015.