OTT KPK Jaring Bupati Kudus yang Ternyata Residivis Kasus Korupsi
Digtara.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ mengamankan sembilan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Sembilan orang tersebut yakni, Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, staf dan ajudannya, serta para calon kepala dinas setempat.
Baca Juga:
Di mana Bupati Kudus, Muhammad Tamzil disinyalir terlibat dalam kasus dugaan jual-beli ‎jabatan di lingkungan pemerintahannya. Selain sembilan orang, KPK juga menyita sejumlah uang yang masih dalam proses penghitungan.
Orang nomor satu di pemerintahan Kudus tersebut pernah dijerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005. ‎Tamzil sendiri pernah menjabat sebagai Bupati Kudus pada 2003-2008.
Atas perbuatannya itu, Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat itu, Tamzil sedang menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.
Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus, Ruslin dan Direktur PT Ghani dan Son Abdul Ghani. Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp100 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tamzil bebas bersyarat pada Desember 2015‎ dari Lapas Kedungpane, Semarang, setelah menjalani masa tahanannya terkait kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus.
Usai bebas, Tamzil mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus pada Pilkada serentak 2017. Tamzil terpilih kembali menjadi Bupati ‎Kudus berpasangan dengan Hartopo. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Hanura, PKB, dan PPP.
‎‎KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum Muhammad Tamzil dan delapan orang lainnya. Rencananya, KPK akan mengumumkan status hukum sembilan orang tersebut besok.[oke]