Jumat, 29 Maret 2024

Amankan Uang Rp 7 Miliar KPK sebut Dana Hibah Kemenpora ke KONI hanya Akal-akalan

Redaksi - Kamis, 20 Desember 2018 08:48 WIB
Amankan Uang Rp 7 Miliar KPK sebut Dana Hibah Kemenpora ke KONI hanya Akal-akalan

Digtara.com|Jakarta-Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI).

Baca Juga:

Uang tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, “uang tersebut merupakan bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI. Adapun total dana hibah secara keseluruhan mencapai Rp 17,9 miliar.

Lima tersangka Dalam kasus ini, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Kelima orang tersebut terjerat dalam dugaan suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI Tahun Anggaran 2018. Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Ia sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lainnya, yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9. Sementara itu, Adhi dan Eko diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.

“Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar. KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru