Jumat, 19 April 2024

Unggah Foto Bugil Kekasih di Medsos, Pria Paruh Baya di Sibolga Dijebloskan ke Penjara

- Kamis, 22 Oktober 2020 13:03 WIB
Unggah Foto Bugil Kekasih di Medsos, Pria Paruh Baya di Sibolga Dijebloskan ke Penjara

digtara.com – Seorang pria berinisial HL (43) dijebloskan  ke tahanan Polres Sibolga setelah dilaporkan oleh sang kekasih LS (47).  HL dilaporkan oleh kekasihnya ke Polisi lantaran aksi HL menggungah foto telanjang (bugil) sang kekasih di media sosial

Baca Juga:

Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan korban awalnya melapor ke Polres Sibolga pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu. Di laporannya, LS melihat akun media sosial yang memajang fotonya tanpa busana.

Akun itu juga menggunakan nama pribadinya. Kabar itu pertama kali diketahui LS dari temannya.

BACA JUGA: Clara Duo Semangka: Posting Foto Setengah Bugil, Dibully Sampai Ingin Bunuh Diri

“Melihat hal tersebut saksi (korban) terkejut dan mencari orang yang telah mempostingnya dan saksi merasa keberatan sehingga membuat laporan,” ujar Sormin, Kamis (22/10/2020).

Setelah menerima laporan, kata Sormin, Kasat Reskrim Polres Sibiolga AKP D Harahap memerintahkan unit Opsnal menyelidiki dan berhasil menangkap HL di hari itu juga.

 

Pelaku Mengaku…

PELAKU MENGAKU

Saat ditangkap, HL mengakui perbuatanya. “Foto yang diposting oleh tersangka, setelah selesai melakukan hubungan badan dengan korban sekitar bulan Agustus 2020 pukul 19.00 WIB di salah satu penginapan,” katanya.

BACA JUGA: Hanya Karena Permasalahan ini, Mahasiswa S2 Sebar Foto dan Video Bugil Mantan Pacarnya

Tersangka sendiri, diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan sudah berkeluarga dan memiliki 2 anak. HL sendiri mengaku memposting foto itu lantaran cemburu ada laki-laki lain yang mengaku suami korban.

“Maksud tersangka jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban,” jelasnya.

Sormin menambahkan, korban melaporkan kejadian ini karena malu masih memiliki suami. Sementara hubungan asmara keduanya, sudah terjalin dua tahun.

BACA JUGA: Ini Dia Penyebar Foto dan Video Syur Siswi SMAN Prabumulih

“Antara tersangka dan korban laki-laki sudah 2 tahun berhubungan pacaran dan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri 1,5 tahun,” ungkap Sormin.

Guna penyeldikan lebih lanjut, saat ini tersangka masih ditahan di Polres Sibolga. Dia dikenakan Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang undang RI tahun 2016.

“Tentang perubahan atas undang-undang no 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” tandasnya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru