Tim Psikologi Polda NTT Lakukan Pendampingan Anak Korban Penganiayaan

Sabtu, 04 Februari 2023 12:12
ist
Tim Psikologi Polda NTT Lakukan Pendampingan Anak Korban Penganiayaan

digtara.com – Tim psikologi dari Kepolisian Daerah (Polda) NTT melakukan pendampingan psikologi kepada anak korban penganiayaan, Sabtu (4/1/2023).

YN alias YT, bocah usia 2 tahun sembilan bulan dianiaya beberapa waktu lalu oleh kerabatnya.

Pendampingan psikologi dilakukan di kediaman korban di rumah jabatan Sekda Kabupaten TTS didampingi keluarga dan personel unit PPA Polres TTS.

“Rasa trauma anak-anak korban kekerasan dan penganiayaan kita pulihkan dengan pendekatan psikologi yang membuat anak nyaman berada dalam situasi sosial serta menarik minat dan semangatnya,” ujar Iptu Juan A. Djara, S.PSi M.PSi dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda NTT, Sabtu (4/1/2023).

Baca: Belum Ada Laporan Kasus Penculikan Anak di Wilayah Hukum Polda NTT

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi psikologis korban saat ini dan pengaruh trauma terhadap perkembangan psikologis anak.

Tim Biro Psikologi Polda NTT berdialog dan bermain bersama anak korban serta memberikan mainan.

Anak korban pun nampak ceria saat bertemu tim psikologi Biro SDM Polda NTT.

Pendampingan ini dilakukan untuk memulihkan psikologi anak korban yang dianiaya kerabatnya beberapa waktu lalu.

Anak korban dianiaya oleh OAT alias Ori (34), warga Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

Ori sudah diamankan polisi di Polres TTS dan ditahan dalam sel Polres TTS.

Ori merupakan ibu angkat dan tante dari YN alias YT, bocah usia 2 tahun sembilan bulan yang dianiaya beberapa waktu lalu.
Penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS sudah memeriksa sejumlah saksi yakni Yermi Nenometa, Carles Tuanani dan Ai Leo, staf Yayasan CIS Timor.

Juga memeriksa Maher Tanu (Kepala Desa Tunua), Yance Eliaser Oematan (Kepala Dusun 1) dan Nofriyanto Tfuakani.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK mengakui kalau korban dianiaya pada Jumat (20/1/2023) lalu di kamar tamu rumah tua milik Edison Sipa (Sekda Kabupaten TTS) di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.

Laman: 1 2

Berita Terkait