Sabtu, 27 Juli 2024

Tersangka TPPO di Ende-NTT Dapat Fee Rp 5 Juta per Calon Tenaga Kerja

Imanuel Lodja - Jumat, 08 September 2023 12:30 WIB
Tersangka TPPO di Ende-NTT Dapat Fee Rp 5 Juta per Calon Tenaga Kerja

digtara.com – Penyidik Satreskrim Polres Ende mengamankan TBJ alias Rasta (32), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga:

Polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 2.300.000, satu unit handphone Redmi, buku rekening dan ATM milik tersangka Rasta, rekening koran dan surat pernyataan persetujuan orang tua untuk 5 orang korban.

Rasta diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/VSPKT/V/2023/PoldaNTT/Res.Ende/tanggal 12 Mei 2023 dan SP.SIDIK/188/V/2023/Reskrim, tanggal 12 Mei 2023.

Baca: 256 Orang Jadi Korban TPPO Selama Tahun 2023, Polda Tahan 52 Tersangka

Rasta merekrut lima korban yakni LN (18), VM (39), MFMB (19), PAS (20) dan KB (21).

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH yang dikonfirmasi Jumat (8/9/2023) menyebutkan kalau tersangka TJB alias Rasta menghubungi para korban dengan cara membuka facebook.

“Kemudian tersangka melihat postingan-postingan pengguna akun facebook yang mencari pekerjaan,” terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya tersangka menghubungi para korban lewat messenger dan menawarkan pekerjaan.

Setelah para korban mau bekerja, selanjutnya para korban diberikan persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi.

Kemudian para korban melengkapi persyaratan tersebut.

Setelah itu, para korban diantar oleh tersangka ke Jakarta.

“Tersangka mendapat keuntungan dari saudara Asriyanto Rp 5 jt per orang,” urai Kasat Reskrim Polres Ende.

TJB alias Rasta disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21),” jelas mantan Kapolsek Kewapante Polres Sikka ini.

Pada Jumat (8/9/2023) telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

“ancaman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 600.000.000,” tambah Kasat.

Dalam berkas tersebut, seluruh korban telah dilakukan perhitungan testitusi atas kerjasama penyidik Polres Ende dan LPSK RI dan terhadap korban telah mendapat perlindungan LPSK RI.

Polres Ende, tandas Kasat akan terus melakukan proses pencegahaan TPPO.

“Apabila masih terdapat pelaku-pelaku dan jaringan yang beroprasi di Kabupaten Ende maka kami akan tindak tegas,” tegas Kasat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Tersangka TPPO di Ende-NTT Dapat Fee Rp 5 Juta per Calon Tenaga Kerja

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku TPPO di Lembata Diamankan Polisi

Pelaku TPPO di Lembata Diamankan Polisi

53 Tersangka Kasus TPPO Diproses, Terbanyak dari Kabupaten Malaka

53 Tersangka Kasus TPPO Diproses, Terbanyak dari Kabupaten Malaka

Tatap Muka dengan Jajaran Polres Sumba Barat Daya, Kapolda NTT Minta Optimalkan Satgas TPPO

Tatap Muka dengan Jajaran Polres Sumba Barat Daya, Kapolda NTT Minta Optimalkan Satgas TPPO

Satu Berkas Kasus TPPO Dilimpahkan Polda NTT ke Kejati NTT

Satu Berkas Kasus TPPO Dilimpahkan Polda NTT ke Kejati NTT

Empat Kasus TPPO yang Ditangani Polres Ende Siap Disidangkan

Empat Kasus TPPO yang Ditangani Polres Ende Siap Disidangkan

Berkas Lengkap, Mahasiswi Tersangka TPPO di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Mahasiswi Tersangka TPPO di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru