Selasa, 16 April 2024

Terlibat Kasus Penyalahgunaan BBM, Pengusaha di Ende-NTT Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja - Rabu, 08 Februari 2023 15:06 WIB
Terlibat Kasus Penyalahgunaan BBM, Pengusaha di Ende-NTT Diserahkan ke Jaksa

digtara.com – Penyidik Satreskrim Polres Ende bertekad menuntaskan kasus menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak disubsidi pemerintah.

Baca Juga:

Pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, penyidik kepolisian pun melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Tersangka IYT (37), pengusaha di Kabupaten Ende, NTT diserahkan ke kejaksaan.

“Berkas perkara sudah P21 sehingga kita limpahkan tersangka dan barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Rabu (8/2/2023).

Baca: Ditabrak Mobil saat Bawa Jerigen BBM, Nelayan di Perbatasan Timor Leste Tewas Terbakar

IYT menjadi tersangka terkait laporan polisi nomor LP/A/247/XII/2022/SPKT/Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 9 Desember 2022 dan Surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/389/XII/2022/Reskrim, tanggal 9 Desember 2022 dan pemberitahuan hasil penyidikan nomor : B-223/N.3.14/Eku.1/02/2023, tanggal 07 Februari 2023 dinyatakan sudah lengkap (P-21).

Tersangka IYT terlibat kasus yang terjadi di jalan antar desa antar kecamatan, tepatnya di dusun Maurongga, Desa Raporendu, Kecamatan Nangapanda, kabupaten Ende.

Polisi sudah memeriksa 11 orang yakni 3 orang anggota Polri, 4 orang masyarakat sipil, 2 orang manager SPBU, 1 orang pegawai BUMN dan 1 orang ahli BPH Migas.

Polisi menyita barang bukti 16 buah jirigen berkapasitas masing-masing ukuran 30 liter warna biru dengan kondisi kosong.

Dua buah jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter berisi BBM subsidi jenis Biosolar, 1 lembar terpal warna biru, 1 unit alat berat ekskavator warna kuning-hitam merk Hyundai tipe HX 210S.

Satu buah kunci alat berat ekskavator berwarna hitam silver dengan gantungan kunci berwarna hijau, satu unit mobil pick up merk suzuki warna abu-abu metalik nomor polisi EB 8836 AM, satu lembar STNK atas nama Damianus Toma dan satu buah kunci mobil pick up merk Suzuki warna hitam.

Peristiwa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bahan bakar minyak disubsidi pemerintah tersebut terjadi pada Jumat 9 Desember 2022, sekitar pukul 12.00 Wita, di jalan desa dan antar kecamatan tepatnya di Dusun Maurongga, Desa Raporendu, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

Awalnya tersangka IYT mendapatkan pekerjaan proyek pengerjaan jalan desa dan antar kecamatan tepatnya di Dusun Maurongga, Desa Raporendu, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

Dalam kegiatan pembangunan jalan tersebut tersangka membeli dan mengangkut serta menggunakan BBM subsidi jenis Biosolar dalam mengoperasikan alat berat eksavator.

“Tersangka tergiur akan keuntungan yang didapat dari pembelian BBM subsidi yang mana harganya jauh lebih murah dari BBM non subsidi, yang mana akan tersangka gunakan oleh tersangka dalam pengerjaan proyek,” tandasnya.

Terhadap tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Hal ini diatur dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cipta kerja.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah,” ujar Kasat Reskrim.

Pihak Polres Ende menghimbau kepada seluruh pelaku usaha industri, untuk tidak menggunakan BBM subsidi dalam setiap kegiatan insdustri.

“Kami pihak Polres Ende akan terus melakukan kegiatan pengawasan terhadap pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat. Dan kami akan menindak tegas para pelaku industri yang masih terbukti kedepannya masih menggunakan BBM subsidi untuk kepentingan kegiatan industri guns mendapat keuntungan pribadi,” tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Terlibat Kasus Penyalahgunaan BBM, Pengusaha di Ende-NTT Diserahkan ke Jaksa

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru