Polres Tarakan Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal, Dua Kepala Kantor Pos Jadi Tersangka
Rabu, 08 Maret 2023 13:14
digtara.com – Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan mengungkap peredaran kosmetik ilegal, 27 Februari 2023 lalu.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka dan satu masih dalam pengejaran (DPO).
Tersangka pertama yaitu J alias N (38) yang merupakan kurir dari salah satu Online Shop.
Baca: Kabareskrim Bantah Sambo Soal Pernah Diperiksa Terkait Tambang Ilegal di Kaltim
Tersangka kedua adalah TB (32) yang merupakan Kepala Kantor Pos Tarakan.
Selain itu, polisi juga menetapakn CH (52) yang merupakan kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan
Sementara satu orang DPO berinisila M yang merupakan reseler tersebar di Kabupaten Nunukan.
Pengungkapan ini bermula pada, Senin (27/2) lalu. Polisi mendapati ada pengiriman kosmetik ilegal dari Nunukan ke Kota Tarakan.
Setelah diselidiki, pengiriman tersebut diketahui menggunakan jasa Kantor Posi Indonesia.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, setelah pihaknya mengamankan kosmetik ilegal yang dikirim ke Tarakan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan saksi.
“Kita lakukan pemeriksaan saksi S yang merupakan sopir angkut dari Kantor Pos. Kita dapati saat itu 19 koli atau 2.964 kotak (kosmetik),” katanya.