Polisi Tangkap Tiga Bandit Narkoba Labuhanbatu, 100 Gram Sabusabu Diamankan
digtara.com – Polisi menangkap tiga orang tersangka bandit yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Baca Juga:
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, mengungkapkan ketiga bandit tersebut adalah JS alias Jafar (25), warga Kandis, Labuhanbatu. Kemudian Wa alias Imin (56), warga Perlabian, Labusel dan Su alias Amin (48), warga Tolan, Labusel.
“Dari ketiga tersangka kita amankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 100,26 gram. Lalu uang tunai senilai Rp2,8 juta,” kata AKBP Deni saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Mako Polres Labuhanbatu, Senin (7/9/2020).
Deni mengaku, penangkapan ketiga tersangka didasarkan pada laporan warga yang resah tentang peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Tiga orang tersangka yang ditangkap adalah menindak lanjuti aduan dari masyarakat, bernama Gerakan Masyarakat Labuhabatu selatan perangi Narkoba (GM-LSPN),” katanya.
Setelah mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyidikan dan langsung menangkap tersangka dilokasi yang berbeda.
“Petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 4 Sept 2020 sekira pukul 21.00 WIB, Personil Sat Narkoba berhasil mengungkap kasus Pelaku Tindak pidana narkotika di Wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tuturnya.
Deni menyebutkan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. “ Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya Deni.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=v1SVqh1Izvk
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Polisi Tangkap Tiga Bandit Narkoba Labuhanbatu, 100 Gram Sabusabu Diamankan