Lagi, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dibekuk Polisi
Jumat, 19 Mei 2023 15:16
digtara.com – Aparat keamanan Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota kembali mengamankan seorang terduga pelaku kasus penggelapan sepeda motor.
Kamis (18/5/2023), polisi mengamankan HLS (42).
Ia menggelapkan sepeda motor honda Scoopi warna krem, nomor polisi DH 4357 KU milik Istin (22), warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Rulche (32), yang melaporkan kejadian ini ke Polsek Kelapa Lima mengaku kalau pelaku HLS menggelapkan sepeda motor milik korban sejak Kamis (2/3/2023) petang.
Baca: Temui Uskup Ruteng, Kapolda NTT Ajak Kerjasama Jaga Kamtibmas di Manggarai
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH yang dikonfirmasi Jumat (19/5/2023) membenarkan penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut.
Kapolsek menjelaskan kalau saat itu pelapor sedang berada di rumahnya di Kelurahan Lasiana.
“Terduga pelaku datang hendak menyewa sepeda motor untuk jangka waktu selama satu bulan. terduga pelaku mengatakan bahwa setiap dua minggu baru dibayarkan uang sewanya,” tandas kapolsek.
Bamun setelah itu terduga pelaku tidak menepati janjinya, dan menghilang dengan membawa sepeda motor honda Scoopi warna krem.
Anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang kota melakukan penyelidikan dan identifikasi.
“Tim mengenal keberadaan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor ini,” tambah Kapolsek.
Polisi langsung mencari dan menangkap terduga pelaku tersebut.
Pelaku diperiksa dan mengakui perbuatannya.
Ia pun dikenakan pasal 372 KUHPidana, yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak, suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.