Ketahuan Mencuri, Pria Bertato Babak Belur Dihajar Warga

digtara.com – Yanto Bia (26), warga Desa Boking, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) babak belur dihajar warga, Selasa (4/8/2020) dinihari karena mencuri. Ketahuan Mencuri, Pria Bertato Babak Belur Dihajar Warga
Baca Juga:
Yanto masuk ke kamar kost Defri Andrianus Mboro di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
“Niatnya pelaku hendak mencuri sehingga masuk ke kamar korban saat korban tidur,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH, Selasa (4/8/2020).
Pelaku melaksanakan aksinya saat seluruh penghuni rumah sedang tertidur lelap.
Baca: Resahkan Warga, ‘Maling Kampung’ di Perbaungan Diciduk Polisi
“Kebetulan pintu kamar tidak tertutup rapat karena cuaca dalam kamar panas dan pengap,” tandas Hasri.
Saat pelaku hendak masuk ke kamar korban, korban terbangun dan kaget.
Sempat berkelahi
Keduanya sempat berkelahi dalam kamar. Karena terdesak, pelaku lari ke luar kamar dan korban mengejarnya.
Baca: Prihatin dengan Kesulitan Pendidikan Anak Sekitar, Anggota Polres Kupang Kota Sediakan Wifi Gratis
Di luar kamar, keduanya kembali berduel. Pelaku sempat mengeluarkan pisau hendak menikam korban namun korban berhasil menghindar.
Pelaku kemudian melemparkan pisau ke arah korban dan korban kembali menghindar.
Korban kemudian mengejar pelaku sambil berteriak pencuri. Warga sekitar pun terbangun dan mengejar ikut pelaku.
Saat melarikan diri, pelaku membuang satu per satu 9 unit handphone dari saku celananya dan berusaha kabur.
Baca: Dua Bidan Puskesmas Pasir Panjang Sembuh Covid-19, Kota Kupang Kembali 0 Pasien Positif
Nasib kurang beruntung, pelaku berhasil ditangkap warga. Warga pun menghajarnya hingga pelaku babak belur.
Aksi warga baru berhenti saat polisi tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku untuk digelandang ke Mapolres Kupang Kota.
Baca: Saksikan Ikan Paus Terdampar, Warga Berjejal di Pantai Nunhila Kota Kupang
Kepada petugas, pria bertato itu mengakui perbuatannya termasuk 9 buah handphone yang dibuang di jalan.
“Pelaku mengaku membeli 9 handphone tersebut dari FV. Saat ini kita masih cari keberadaan FV,” tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, sub pasal 362 jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
https://www.youtube.com/watch?v=h_fnTaOubgU
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Ketahuan Mencuri, Pria Bertato Babak Belur Dihajar Warga

Kepergok Curi Jemuran, Pria di Deliserdang Tewas Dianiaya, 4 Orang Ditangkap

Kabur Pasca Mencuri Sepeda Motor di Kabupaten Lembata, Tiga Pelajar Ditangkap di Kabupaten Sikka

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
