Jumat, 29 Maret 2024

Humas PN Medan Sebut Sidang Tipiring PPKM Berdasarkan Perda

Redaksi - Rabu, 21 Juli 2021 04:39 WIB
Humas PN Medan Sebut Sidang Tipiring PPKM Berdasarkan Perda

digtara.com – Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sudah ada 42 orang yang dikenakan sanksi baik denda maupun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Humas PN Medan Sebut Sidang Tipiring PPKM Berdasarkan Perda

Baca Juga:

Namun, masih banyak pertanyaan masyarakat yang belum mengetahui atas dasar apa sampai mereka dihukum dan sebagai lainnya ke tingkat Pengadilan.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan mengatakan diadakannya sidang tipiring itu berdasarkan perintah yang tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara.

“Kita tidak bisa sembarangan menyidangkan. Sidang ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Dimana kita diminta pemerintah untuk menyidangkan para pelanggar PPKM,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon Rabu (21/7/2021).

Menurut Immanuel, persidangan ini diadakan berdasarkan Perda Provsu No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian virus korona.

“Jadi kita tidak pakai UU karantina atau hal lainnya melainkan ini berdasarkan Perda yang telah ditetapkan oleh Gubsu,” jelasnya.

Diterangkan hakim sekaligus Humas di PN ini juga bahwa tujuan dari hukuman ini agar ada efek jera bagi pelaku atau masyarakat lainnya.

“Selain itu tujuannya agar mereka tidak juga menganggap virus covid ini sebagai hal yang remeh temeh,” ungkapnya.

Untuk hukuman yang diberikan oleh pihaknya juga bukan berdasarkan undang-undang tetapi Perda yang menentukan.

” Acuan kami pada Perda karena kami dipanggil atas Pemerintahan kecuali itu sidang pidana berat dan perdata itu baru menggunakan undang-undang,” terangnya.

Disinggung mengenai ada tukang parkir yang kena hukuman tipiring berupa denda. Menurut Immanuel, apabila pelanggar telah memasuki tahap  persidangan maka telah melewati peringatan pertama dan kedua.

“Yang disidangkan ini pasti sudah pernah kena teguran sebanyak dua kali. Karena para pelanggar baru akan disidangkan apabila melakukan pelanggaran lebih dari satu kali,” tandasnya. [mag-01/ya]

Humas PN Medan Sebut Sidang Tipiring PPKM Berdasarkan Perda

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru