Humas PN Medan Sebut Sidang Tipiring PPKM Berdasarkan Perda
digtara.com – Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sudah ada 42 orang yang dikenakan sanksi baik denda maupun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Humas PN Medan Sebut Sidang Tipiring PPKM Berdasarkan Perda
Baca Juga:
Namun, masih banyak pertanyaan masyarakat yang belum mengetahui atas dasar apa sampai mereka dihukum dan sebagai lainnya ke tingkat Pengadilan.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan mengatakan diadakannya sidang tipiring itu berdasarkan perintah yang tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
“Kita tidak bisa sembarangan menyidangkan. Sidang ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Dimana kita diminta pemerintah untuk menyidangkan para pelanggar PPKM,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon Rabu (21/7/2021).
Menurut Immanuel, persidangan ini diadakan berdasarkan Perda Provsu No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian virus korona.
“Jadi kita tidak pakai UU karantina atau hal lainnya melainkan ini berdasarkan Perda yang telah ditetapkan oleh Gubsu,” jelasnya.
Diterangkan hakim sekaligus Humas di PN ini juga bahwa tujuan dari hukuman ini agar ada efek jera bagi pelaku atau masyarakat lainnya.
“Selain itu tujuannya agar mereka tidak juga menganggap virus covid ini sebagai hal yang remeh temeh,” ungkapnya.
Untuk hukuman yang diberikan oleh pihaknya juga bukan berdasarkan undang-undang tetapi Perda yang menentukan.
” Acuan kami pada Perda karena kami dipanggil atas Pemerintahan kecuali itu sidang pidana berat dan perdata itu baru menggunakan undang-undang,” terangnya.
Disinggung mengenai ada tukang parkir yang kena hukuman tipiring berupa denda. Menurut Immanuel, apabila pelanggar telah memasuki tahap persidangan maka telah melewati peringatan pertama dan kedua.
“Yang disidangkan ini pasti sudah pernah kena teguran sebanyak dua kali. Karena para pelanggar baru akan disidangkan apabila melakukan pelanggaran lebih dari satu kali,” tandasnya. [mag-01/ya]
Humas PN Medan Sebut Sidang Tipiring PPKM Berdasarkan Perda