Jumat, 29 Maret 2024

Gugus Tugas Covid-19 Kota Padangsidimpuan Dilaporkan ke Polisi

- Sabtu, 27 Juni 2020 09:00 WIB
Gugus Tugas Covid-19 Kota Padangsidimpuan Dilaporkan ke Polisi

digtara.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Virus Korona (Covid-19) Kota Padangsidimpuan, dilaporkan ke Polisi. Laporan tersebut terkait pengungkapan identitas pasien positif terjangkit covid-19 di Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:

GTPP Covid-19 Kota Padangsidimpuan dilaporkan oleh Abdur Rozzak Harahap, dari Kantor Hukum ARHP. Abdur Rozzak mewakili kliennya yang merupakan PDP-01 Covid-19 Kota Padang Sidimpuan. Rozzak melaporkan kasus itu ke Polisi melalui Polres Padangsidimpuan pada Jumat, 26 Juni 2020 kemarin.

Rozzak menyatakan, laporan itu merupakan tindaklanjut atas konfrensi pers yang digelar GTPP Covid-19 Kota Padangsidimpuan pada 16 Juni 2020 lalu.

Di mana pada saat itu, Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemerintah Kota Sidimpuan sebagai bagian dari GTPP Covid-19 Kota Padangsidimpuan, menyampaikan data-data pasien Covid-19 di daerah itu.

Mereka juga mengungkapkan inisial, umur, jenis kelamin serta pekerjaan para pasien covid-19. Termasuk data dari suami PDP-01 Covid-19 Padangsidimpuan.

“Jadi klien kita pada tanggal 17 Juni 2020 melihat konfrensi per situ dari media sosial. Klien kami merasa dirugikan karena identitas suaminya diungkap. Meski hanya insial, jenis kelamin, umur dan pekerjaan, namun menurut klien kita, itu sudah 80 persen dari total informasi pribadi suaminya,” sebut Rozzak, Sabtu (27/6/2020).

Apa yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kominfo mengungkap identitas dan riwayat penyakit suami dari klien mereka, menurut Rozzak telah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku di Indonesia.

 

Di Antaranya…

Di antaranya Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Lalu Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

“Kita melihat apa yang dilakukan GTPP Covid-19 Padangsidimpuan ini telah melanggar ketentuan tersebut. Kita melihat korban pasien covid-19 sudah dibuat seperti tersangka korupsi yang diungkap inisialnya oleh penegak hukum,” terangnya.

Rozzak menuturkan, dengan laporan tersebut, pihaknya ingin mengingatkan Gugus Tugas Covid-19 Kota Padangsidimpuan untuk agar tidak mudah melabeli atau memberikan informasi publik serta identias para pasien covid-19. Karena ada aturan ketat yang mengatur hal tersebut.

Apalagi akibat pengungkap itu, keluarga pasien mengalami kerugian materil dan inmateril yang cukup besar.

“Akibat pengungkapan identitas itu, klien kita sangat dirugikan. Secara materil, klien kami saat ini usahanya tutup, Mereka bahkan terpaksa mengasingkan diri ke ladang di daerah Sihuik-huik, Tapanuli Selatan,” tukasnya.

Rozzak menegaskan, laporan mereka telah diterima Kapolres Padangsidimpuan melalui bagian SIUM Polres Padangsidimpuan. Ia pun berharap laporan itu segera ditindaklanjuti.

“Tahap awal kita laporakan pidananya. Tapi kita juga akan mengajukan gugatan perdata. Kita minta agar Pemerintah Kota mengganti kerugian klien kita akibat tindakan mereka,” tandasnya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=-Rd-mJ7c-Gg

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru